DKISS Kota Cilegon Gelar Kegiatan Review dan Validasi Data Sektoral OPD Kota Cilegon.
SpiritNews | CILEGON - Dinas Komunikasi dan Informatika,Sandi dan Statistik ( DKISS ) Kota Cilegon.Menggelar Kegiatan Review dan validasi data sektoral OPD Kota Cilegon di Gedung Kominfo Cilegon.Kegiatan dimulai pada pukul : 10.15 WIB dan dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,
Sandi dan Statistik Kota Cilegon.rabu,9 /10/ 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sandi dan Statistik Kota Cilegon Achmad Jubaedi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD Kota Cilegon atas terhimpunnya data-data sektoral seluruh OPD serta kehadiran para undangan, sehingga kegiatan review dan validasi dapat dimulai sesuai dengan rencana," Ujarnya.
Lajut Juaedi,1.Pembahasan terkait dengan kegiatan review dan validasi data sektoral OPD 2. Pembahasan validasi data sektoral,apakah dalam penyusunan elemen,tabulasi dan formula data terdapat kendala ?
Juaedi menyampaikan, bahwa tujuan pertemuan ini untuk pengakurasian data-data sektoral yang telah disampaikan dari setiap OPD ke Dinas Kominfo, Sandi dan Statistik, supaya data tersebut akurat, jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Serta untuk menuju amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia," Ungkapnya.
Beberapa saran dan masukan adalah bahwasannya harus menyamakan persepsi untuk keakuratan dalam rangka penyelenggaraan data sektoral yang melibatkan keseluruhan OPD dalam penyampaian elemen, tabulasi dan formula data, serta meningkatkan koordinasi / kerjasama antar seluruh OPD dan juga Instansi Terkait," Terangnya.
Pada kesempatan yg sama, Kasie Statistik Herylian menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan review dan validasi data, yaitu untuk mengulas kembali dan kecocokkan data, khususnya data-data sektoral OPD.
Supaya data seluruh OPD tersebut yang telah terhimpun di Statistik Diskominfo “Akurat, Jelas dan Dapat Dipertanggung Jawabkan”. Data-data yg terhimpun dikaji ulang keakuratannya, baik Data
Primery (Data Sektoral OPD) maupun Data Secondary (Data Instansi Vertikal)," Ujarnya.
Ia juga menjelaskan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Statistik di Dinas Kominfo. Melalui Flow Chart/SOP baik secara teknis/mekanisme, sampai pada akhir Output Pengolahan Data (Stored Visual dan Dokument Data-Data Sektoral OPD) hasil (Desiminasi/Penyampaian Informasi) kembali ke produsen data OPD masing-masing. Kegiatan pada Statistik Diskominfo yang didasari pada Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Statistik (Pasal 31) Pengolahan Hasil Statistik Sektoral.
Juga Peraturan Walikota Cilegon Nomor 68 Tahun 2016, tentang Tugas dan Fungsi Statistik (Pasal 44) Pengumpulan, Pengolahan dan Penganalisaan Data. Melakukan Koordinasi, Konsultasi dan Kerja Sama Dengan Instansi Terkait (BPS)," Terangnya.( ADV ).
Posting Komentar