Jadi Tempat Prostitusi, Maya Salon Disegel Polres Cilegon
SpiritNews.media | (Cilegon) Satuan Reskrim (Satreskrim) di Kepolisian Resort (Polres) Cilegon berhasil mengamankan pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Diketahui pemilik Salon Maya berinisail MYI(25) yang berlokasi di Lingkungan Krenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Cilegon. Jumat, (04/10/2019)
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini, mengatakan pada hari Selasa 1 Oktober 2019 berdasarkan laporan, pelaku membuka salon sebagai kedok, namun disalon tersebut melayani jasa prostitusi dengan melakukan pijat plus-plus kepada para pelanggan atau tamunya.
"Pemilik Salon Maya tersebut berinisial MYI (25), pelaku melaksanakan aksinya dengan cara merekrut enam orang karyawan yang berinisial YN, AI, NR, RA, dan WA, kemudian disalon tersebut para korban disuruh melayani prostitusi kepada para tamunya dengan tarif Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," jelasnya.
Ia juga mengatakan, setelah para karyawan salon tersebut selesai melayani jasa prostitusi kepada para tamu, mereka diharuskan untuk menyetorkan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada tersangka dan dicatat di pembukuan salon.
"Kemudian kita mengamankan barang bukti yang ada disalon tersebut, yaitu uang tunai, hand body, pembukuan salon, dan kunci pintu Salon Maya. Untuk saat ini, pelaku dan korban sudah kita amankan," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun penjara, maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (Adnan)
Posting Komentar