3 Penyelam Hilang di Pantai Sangiang
MERAK, Spiritnews.media
| Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas Banten, Lanal Banten dan Polairud
Polda Banten hingga hari ini masih melakukan pencarian atas hilangnya warga
negara asing (WNA) asal Tiongkok saat melakukan kegiatan rekreasi menyelam di
sekitar Pulau Sangiang, Kabupaten Serang, Banten, Senin (4/11/2019).
Berdasarkan
informasi yang dihimpun dari 7 wisatawan asal Tiongkok, 3 orang atas nama Tan
Xuz Tao, Wan Bang Yang dan Tian Yu dinyatakan hilang pada saat menyelam di
Pulau Sangiang pada Minggu (3/11/2019), dan masih dilakukan pencarian.
Sementara 4
orang yang selamat yaitu You Shi Jie, Xu Jun, Che Yin Xing dan Yang Lixiang,
sudah di evakuasi ke Posko Pelabuhan Merak untuk dilakukan pemeriksaan
lanjutan.
Kepala
Basarnas Banten Zainal Aripin didampingi
Danlanal Banten dan Ditpolairud Banten saat memberikan keterangan kepada awak
media mengatakan sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pencarian melalui
jalur laut dan udara. Zainal juga menyatakan bahwa ketiga WNA asal Tiongkok
yang hilang merupakan profesional dan memiliki kualifikasi selam.
"Artinya
mereka ini bukan pemula tapi sudah profesional dan punya kualifikasi selam.
Bahkan diketahui mereka sudah beberapa kali menyelam di Pulau Sangiang,"
kata Zainal di Pelabuhan Merak.
Informasi
yang diperoleh wartawan, bahwa ketujuh Wisatawan asal Tiongkok ini
berangkat dari Pantai Mabak yang diduga tidak memiliki izin Wisata selam
rekreasi.bahkan diduga ketujuh wisata ini juga, tidak didampungin gaet, tanpa surat ijin, keluar dari daerah spot,
tanpa dikawal dari kedutaan,tidak ada ijin
instansi terkait.
Sementara
itu, berdasarkan Peraturan Menteri Parawisata Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi, disebutkan setiap penyelam wajib
berangkat dari Pengusaha Selam Rekreasi.
Pasal 1 menyebutkan,
Setiap penyelenggaraan wisata selam rekreasi dilaksanakan sesuai dengan Pedoman
Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi.
Pasal 2 menyebutkan,
Pemerintah Daerah, Pengusaha Wisata Selam, dan Wisatawan Selam Rekreasi wajib
melaksanakan Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1.
Pasal 3 menyebutkan, Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam
Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. penyelenggaraan
operasional kegiatan selam rekreasi; dan b. mekanisme pengawasan dan sanksi.
Pasal 4 menyebutkan, Penyelenggaraan operasional kegiatan selam rekreasi serta
mekanisme pengawasan dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur
dalam Standar Operasional Prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 menyebutkan,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. [jk/red]
Posting Komentar