Menjaga Iklim Investasi Cilegon, Kapolres Tertibkan Pengusaha Galian C “Nakal”
Spiritnews.media
- Cilegon | Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menghimbau kepada para pengusaha dibidang tambang galian C yang ada di wilayah
hukum Polres Cilegon, khususnya bagi yang dokumennya perizinannya belum lengkap
untuk segera mengurus kelengkapan perizinan.
Sejauh ini,
ada puluhan perusahaan diduga terindikasi kurang lengakap perizinannya.
“Dan kami
beri tengat waktu 7 hari kedepan ini
untuk melengkapi,” tegasnya.
Hal itu
disampaikan Kapolres Cilegon AKBP Yudhis
Wibisana, saat menerima audiensi dengan pengurus dan anggota PWI (Persatuan
Wartawan Indonesia ) Kota Cilegon, Senin siang 25/11/19 di Mapolres Cilegon.
Menurutnya,
apa yang dia lakukan adalah sejalan dengan intruksi Bapak Presiden RI untuk
mengamankan iklim Investasi.
“Sementara
ini bersifat penertiban tambang galian C, jika nanti belum melengkapin izin
baru kita lakukan tahap penyidikan
selanjutnya,” tukas Yudhis.
Kapolres
menjelaskan, bahwa galian itu ada 3 macam, galian A,B dan C. Diwilayah Hukum
Polres Cilegon masuk dalam kategori galian C (Bahan Galian Industri) berupa
pasir, batu dan tanah.
“Setelah
mereka urus izin yang sudah habis diperpanjang, izin lingkungan AMDAL dan
sebagainya silahkan lakukan usahanya karna kami tidak bisa melarang orang yang
berusaha,” katanya.
Untuk
diketahui, penambangan pasir, termasuk kategori bahan galian golongan C,
berdasarkan istilah dalam UU No. 11/1967 Tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan. Pada Pasal 3 disebutkan, (1) Bahan-bahan galian dibagi atas
tiga golongan: a. golongan bahan galian strategis; b. golongan bahan galian
vital; dan c. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau
b.
Butir (c)
pada pasal itu, yang kemudian populer sebagai "bahan galian golongan
C" atau "galian C". Namun sekarang, istilah itu sebenarnya tak
relevan lagi.
Mengutip Parlindungan
Sitinjak, Staf pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM,
yang dimuat di laman Kementerian ESDM pada 2011, istilah ini sudah tak tepat
lagi digunakan.
"Terminologi
bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah
diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi 'batuan', sehingga
penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti
menjadi 'batuan'", tulisnya pada laman tersebut. [jk/red]
Posting Komentar