PB HMI Sahkan Syahrido Sebagai Ketum HMI Cabang Cilegon
SpiritNews.media | (Cilegon) - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengesahkan Syahrido Alexander sebagai Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Cilegon Periode 2019 - 2020. Keputusan pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Harian PB HMI yang berlangsung pada Sabtu (30/11) dini hari tadi.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) PB HMI, Rahmat Hidayat Baraqat menyatakan, disahkannya Rido panggilan akrab Syahrido Alexander berdasarkan pertimbangan kontitusional yang dilakukan PB HMI, hasil-hasil Konferensi Cabang (Konfercab) X HMI Cabang Cilegon yang menghasilkan Rido sudah sesuai konstitusi, sehingga Rapat Harian (Rahar) PB HMI mengesahkan Rido sebagai Ketum.
"Berdasarkan mekanisme Rahar sudah disahkan Syahrido Alexander sebagai Ketum dan Fauzul Imam Syafii sebagai Sekum (Sekretaris Umum) HMI Cabang Cilegon, rapat tersebut juga disaksikan langsung oleh Pj Ketua Umum PB HMI Arya Kharisma," katanya, kemarin.
Rahmat menegaskan, pengesahan tersebut juga mengeliminir simpang siurnya pemberitaan soal konfercab tandingan yang dilakukan oleh teman-teman komisariat HMI sebagian. Menurutnya, konfercab tandingan atau lanjutan dianggap tidak sah dengan lahirnya keputusan Rahar PB HMI pada Sabtu (30/11) dini hari.
"Sudah sah tinggal nanti pelantikan saja. Syahrido yang diputuskan dan itu sudah selesai, tidak ada wacana yang lainnya," paparnya.
Hal senada juga disampaikan, Anggota Departemen PAO PB HMI, Mashuri jika semenjak awal sudah disampikan hasil Konfercab X HMI Cabang Cilegon yang menghasilkan Rido itu sudah sesuai mekanisme organisasi, sehingga PB HMI melihatnya secara objektif dengan mengesahkan hasilnya.
"Sudah disampaikan pandangan kami sebagai PAO jika sah, sehingga ini juga menjadi pertimbangan PB HMI mengesahkan lewat mekanisme pengambilan keputusan dalam Rahar," imbuhnya.
Pada prosesnya, imbuh Huri panggilan akrab Mashuri, awal ada upaya Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) mencoba memperlambat forum dengan mengambil konsiderans dan tidak memberikannya kepada presidium sidang, sehingga forum pending sampai 3 hari. Sesuai tinjauan konstitusionalnya mengacu dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 15, ayat 9 yang berhubungan dengan ayat 8 hasil Kongres Ambon. Bunyi dari pasal tersebut, Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh Peserta (50%+1) jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh. Apabila ayat 8 tidak terpenuhi maka konfercab/muscab diundur 2x24 jam setelah itu dinyatakan sah.
"Sudah dipending 2 x 24 jam. Konfercab dilanjutkan dan sah. Lalu kenapa ada konfercab lanjutan dan itu aneh, mereka (menggelar konfercab lanjutan-red) tidak paham konstitusi," tegasnya. (*)
Posting Komentar