Polres Cilegon Berhasil Menangkap 4 Pelaku Curanmor Dengan Modus Baru
SpiritNews.media | (Cilegon) - Satreskrim Polres Kota Cilegon berhasil menangkap 4 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Cilegon.
Wakapolres Cilegon, Kompol M Andra Wahardhana, mengatakan, modus yang digunakan pelaku bisa dibilang tergolong baru yaitu dengan Cara mengecek terlebih dahulu kondisi motor yang di incar, lalu jika tidak terkunci stang motor tersebut akan di dorong sampai ke titik yang dirasa aman oleh mereka. Hal tersebut dijelaskan dalam kegiatan Press Conference di Polres Kota Cilegon. Selasa, 26/11/2019
"Setelah mendorong motor sejauh mungkin, mereka akan mendorong kendaraan tersebut dengan dibantu oleh kawannya, atau bahasa lainnya menyetep kendaraan curian tersebut," ujarnya dalam menjelaskan Kronologis pencurian bermotor.
Ia juga mengatakan, para pelaku curanmor tersebut berinisial AS, S, A, dan DR, serta masih ada satu orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) berinisial A. "Mereka ini sebetulnya berlima, tapi inisial A masih dalam DPO oleh kita," terangnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk diketahui kendaraan yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon dari modus baru ini ada 5 kendaraan roda dua. (A)
Posting Komentar