Bintang Puspayoga Resmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di KIEC
Spiritnews.media - Cilegon | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri
Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Selasa (10/12/19).
Dalam sambutannya, Bintang mengatakan, setiap tenaga kerja Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak untuk dilindungi dalam memperoleh pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan, “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Dalam sambutannya, Bintang mengatakan, setiap tenaga kerja Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak untuk dilindungi dalam memperoleh pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan, “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Selain itu,
kata Bintang Puspayoga, Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut
menandatangani Landasan Aksi Beijing untuk Perempuan atau Beijing Platform for
Action (1995) dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan atau
Convention on the Elimination of Discrimination Against Women yang dikenal
dengan CEDAW (1984), yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 7
Tahun 1984.
“Tentang
Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, mewajibkan Negara dan pemerintah
untuk tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan,
khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perempuan sebagai
tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan secara optimal,” terang dia.
Lebih jauh
Bintang menjelaskan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
juga memberikan perlindungan bagi perempuan yang berpartispasi dalam dunia
kerja. Yaitu jaminan perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian
istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan untuk menyusui
anaknya, serta perlindungan hak-haknya sebagai pekerja, seperti perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial
tenaga kerja.
Bintang
Puspayoga sapaan akrabnya menjelaskan bahwa masalah ketenagakerjaan di
Indonesia merupakan masalah yang kompleks karena banyak faktor yang
mempengaruhinya.
“Masih
banyak dijumpai adanya diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan, dan
pekerja perempuanlah yang banyak menjadi korban. Kondisi inilah yang menghambat
peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan,
sehingga gap atau kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai
saat ini masih cukup besar,” pungkasnya.
Permasalahan
yang dihadapi tenaga kerja perempuan di dalam negeri pada umumnya cukup banyak,
seperti dieksploitasi oleh pengusaha dan diperlakukan secara tidak adil.
“Hal ini
terbukti dengan banyaknya pengusaha yang kurang memperhatikan hak-hak tenaga
kerja perempuan serta hak-hak perlindungan pekerja perempuan yang berkaitan
dengan kodratnya, seperti fungsi reproduksi yaitu haid, hamil, melahirkan dan
menyusui,” imbuhnya.
Berdasarkan
data dari Kementerian Perindustrian, hingga 2018 terdapat 24.425 perusahaan di
Indonesia. Namun, selama ini belum ada data mengenai jumlah pelanggaran norma
terhadap pekerja perempuan termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual di
tempat kerja.
“Data ini
sulit didapatkan karena pekerja perempuan yang mengalami tindak kekerasan dan
pelecehan seksual seringkali merasa takut dan malu untuk melapor, bahkan tidak
tahu kemana harus mengadukan kasus-kasus yang dialaminya dengan aman,”
ungkapnya.
Ia
menerangkan, salah satu fungsi negara adalah mendorong terwujudnya kenyamanan
bagi warganya, dalam konteks ini, pekerja yang rentan terhadap kekerasan
seksual.
Untuk
mengupayakan perlindungan dan kepastian jaminan keadilan bagi perempuan
pekerja, maka Deputi Perlindungan Hak Perempuan menginisiasi pembentukan model
Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri, yang pada tahun
2019 ini telah dibentuk di 5 kawasan industri yaitu di Cakung, Karawang,
Cilegon, Pasuruan dan Bintan.
“Apresiasi
yang tinggi saya sampaikan kepada pimpinan dan jajaran Krakatau Industrial
Estate Cilegon, yang telah bersedia bekerja sama dengan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka mewujudkan
perlindungan bagi perempuan yang bekerja di Kawasan Industri,” tutupnya. [*red]
Posting Komentar