News Breaking
Live
wb_sunny

FMB 9: Era Baru Tak Lagi Ribet Urus KTP-el

FMB 9: Era Baru Tak Lagi Ribet Urus KTP-el


JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Salah satu pelayanan publik itu adalah layanan administrasi kependudukan (adminduk). 
Dengan menggunakan kecanggihan teknologi infomasi, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan transformasi di sektor kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), yakni dari dokumen kependudukan menjadi data kependudukan.
Pascapeluncuran program Dukcapil Go Digital pada Februari 2019, hingga saat ini sudah ada 1.256 Lembaga yang bekerja sama untuk mengakses verifikasi data kependudukan. Sementara 727 Kementerian/Lembaga dan berbagai instansi pusat maupun daerah telah rutin mengakses data tersebut setiap harinya.
Maka itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan adminduk yang lebih baik lagi, Kemendagri pada 25 November 2019 meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), sebuah revolusi layanan adminduk yang mentransformasikan semua pikiran, perangkat, dan sumber daya manusia ke dalam sebuah mesin yang sistem kerjanya mirip dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mengambil uang tunai.
"ADM ini membuat warga bisa mencetak berbagai kartu identitas yang dikeluarkan Dukcapil secara mandiri. ADM bisa mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk), akta kelahiran, akta kematian, KK (Kartu Keluarga), dan lain-lain dalam hitungan menit," ungkap Mendagri Tito Karnavian usai peresmian.
Saat meresmikan ADM, Mendagri pun mendemonstrasikan pembuatan KTP Elektronik (KTP-el) dengan alat tersebut. "Tadi saya sudah coba sendiri, lebih kurang 1,5 menit sudah bisa dilakukan dengan cepat, ini terobosan bagus," tuturnya. 
Terobosan digitalisasi dokumen dukcapil ini sendiri merupakan salah satu upaya untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Satu Data yang berisi kebijakan tata kelola dan tata pemerintahan untuk menghasilkan data yang berkualitas.
Peraturan tentang satu data tersebut merupakan prinsip yang harus diacu bahwa seluruh proses pengumpulan data harus menggunakan satu standar data, satu metadata, dan menggunakan kode referensi yang sama sehingga data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya, apakah dengan adanya ADM ini lantas menyelesaikan sejumlah permasalahan  terkait layanan adminduk? Sudah siapkah pemerintah daerah menyambut hadirnya ADM? Lalu apa saja keuntungannya bagi masyarakat sebagai pengguna? 
Lebih jauh lagi, mengingat Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Peduduk secara online pada tahun 2020, apakah dengan adanya ADM dapat mendukung kesuksesan sensus tersebut? Di samping itu, seberapa besar dampak ADM terhadap pelaksanaan Perpres Satu Data?
Pemeritah akan menjawab itu semua dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang akan dilaksanakan di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2019), pukul 13.00 WIB.
Hadir dalam FMB 9 kali ini sebagai narasumber antara lain Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Margo Yuwono. 
Kegiatan FMB 9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). [*]

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar