FMB 9: Era Baru Tak Lagi Ribet Urus KTP-el
JAKARTA -
Pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi. Salah satu pelayanan publik itu adalah
layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Dengan menggunakan kecanggihan
teknologi infomasi, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
melakukan transformasi di sektor kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil),
yakni dari dokumen kependudukan menjadi data kependudukan.
Pascapeluncuran program Dukcapil
Go Digital pada Februari 2019, hingga saat ini sudah ada 1.256 Lembaga yang
bekerja sama untuk mengakses verifikasi data kependudukan. Sementara 727
Kementerian/Lembaga dan berbagai instansi pusat maupun daerah telah rutin
mengakses data tersebut setiap harinya.
Maka itu, dalam rangka
meningkatkan pelayanan adminduk yang lebih baik lagi, Kemendagri pada 25
November 2019 meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), sebuah revolusi
layanan adminduk yang mentransformasikan semua pikiran, perangkat, dan sumber
daya manusia ke dalam sebuah mesin yang sistem kerjanya mirip dengan Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) untuk mengambil uang tunai.
"ADM ini membuat warga bisa
mencetak berbagai kartu identitas yang dikeluarkan Dukcapil secara mandiri. ADM
bisa mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk), akta kelahiran, akta kematian, KK
(Kartu Keluarga), dan lain-lain dalam hitungan menit," ungkap Mendagri
Tito Karnavian usai peresmian.
Saat meresmikan ADM, Mendagri
pun mendemonstrasikan pembuatan KTP Elektronik (KTP-el) dengan alat tersebut.
"Tadi saya sudah coba sendiri, lebih kurang 1,5 menit sudah bisa dilakukan
dengan cepat, ini terobosan bagus," tuturnya.
Terobosan digitalisasi dokumen
dukcapil ini sendiri merupakan salah satu upaya untuk mendukung Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Satu Data yang berisi kebijakan
tata kelola dan tata pemerintahan untuk menghasilkan data yang berkualitas.
Peraturan tentang satu data
tersebut merupakan prinsip yang harus diacu bahwa seluruh proses pengumpulan
data harus menggunakan satu standar data, satu metadata, dan menggunakan kode
referensi yang sama sehingga data yang dihasilkan valid dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya, apakah dengan
adanya ADM ini lantas menyelesaikan sejumlah permasalahan terkait layanan
adminduk? Sudah siapkah pemerintah daerah menyambut hadirnya ADM? Lalu apa saja
keuntungannya bagi masyarakat sebagai pengguna?
Lebih jauh lagi, mengingat Badan
Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Peduduk secara online pada tahun
2020, apakah dengan adanya ADM dapat mendukung kesuksesan sensus tersebut? Di
samping itu, seberapa besar dampak ADM terhadap pelaksanaan Perpres Satu Data?
Pemeritah akan menjawab itu
semua dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang akan dilaksanakan di
kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2019), pukul 13.00 WIB.
Hadir dalam FMB 9 kali ini
sebagai narasumber antara lain Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Margo Yuwono.
Kegiatan FMB 9 juga bisa diikuti
secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram),
FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). [*]
Posting Komentar