Jelang Nataru Polsek Anyer Berhasil Amankan dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Spiritnews.media - Cilegon | Polsek Anyer
Polres Cilegon berhasil mengamankan dua pria berinisial S dan AF atas kasus penyalahgunaan narkotika berupa
Tembakau gorila , di Pantai Pangaradan (Dekat Pelabuhan Paku) Desa Anyar Kecamatan Anyar, Selasa
(17/12/2019).
Penangkapan
kedua tersangka berawal Pada saat pelaksanaan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang di
Tingkatkan ) Polda Banten dan polres jajaran , sebagai penanggung Jawab
Kegiatan adalah Kapolsek Anyar AKP BHAKTI YASA S, SH,MH sesuai Sprin Kapolsek
Anyar Nomor : Sprin/ 170/XII/2019 Tanggal 01 Desember 2019, dalam rangka
wujudkan Harkamtibmasy, Jelang Nataru di Laks giat KKYD sekitar pantai Pangaradan yang di pimpin oleh Kanit Sabhara
Polsek Anyer Ipda Kurnianto dan didampingi empat personil lainnya.
Kanit
Sabhara Polsek Anyer Polres cilegon
mengungkapkan bahwa dirinya saat itu mencurigai kendaraan R4 Merk
Expander warna Hitam yang di kemudikan
oleh tersangka berinisial AF yang sedang menepi di pinggir pantai.
"selanjutnya
kendaraan tersebut kami berhentikan dan di minta agar matikan mesin untuk
dilakukan pemeriksaan, kemudian ditemukan barang bukti berupa Tembakau Gorilla
di samping Dasbor kendaraan deket kemudi sopir" kata Kurnianto kepada Kontributor
tribratanews iden, Rabu (18/12/2019).
Kurnianto
melanjutkan bahwa Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan dari kedua tersangka
telah di temukan beberapa barang bukti
"Dari
hasil pemeriksaan dan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 5
Linting Tembakau Gorila, 8 bungkus plastik isi tembakau Gorilla,1 unit
Kendaraan R4 Merk Expander warna Hitam, 2 unit Hp merk siomi 3 dan Apple 5
serta Uang tunai Rp. 100.000,-" Ujar Kanit Sabhara
"Kemudian
kita lakukan pendalaman dan AF (23) warga pulo merak mengakui mendapatkan
narkotika jenis Tembakau gorilla itu dari tersangka S (24) warga anyer,"
ungkap Kurnianto.
Polsek Anyer
telah melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Cilegon, selanjutnya
Tersangka bersama barang bukti narkotika, dan yang lainnya kini diamankan di
polsek Anyer untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 112
ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo
Permenkes no.20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Kapolres
Cilegon, Akbp Yudhis menyampaikan himbauan nya kepada masyarakat agar tidak
lagi menggunakaan obat obatan terlarang, narkoa, ganja karena sangat berbahaya
bagi kesehatan dan merusak generasi bangsa kita. [*red]
Posting Komentar