Lima Orang Terdakwa Gembong Nakotika Cilegon, Saat Ini Masuk Tahap Persidangan
Spiritnews.media | (Cilegon) - Lima terdakwa gembong besar narkotika di Kota Cilegon, memasuki tahapan pelimpahan persidangan. Lima terdakwa tersebut yaitu, Adam, Mimi, Darwis, Candra, dan Akbar. Hal tersebut disampaikan oleh Andi Mirnawati, selaku Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Cilegon. Kamis, 5/12/2019
"Langkah selanjutkan akan segeran kita limpahkan kedalam persidangan, pasal yang dilimpahkan yaitu 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jadi ada dua 114 tentang pengedar atau 112 tentang memiliki narkotika, untuk hukuman ada yang dikenakan hukuman mati atau seumur hidup itu maksimalnya," jelasnya
Barang Bukti(BB) yang berhasil diamankan oleh pihak Kejari Kota Cilegon yaitu, Extasi 31,439 butir atau 10 kilogram, dan Sabu - Sabu sebesar 20,8 Kilogram, jadi totalnya ada 30 kilogram, serta satu mobil Hilux.
Sementara itu, Norman selaku Kasi Pindana Umum(Pidum) di Kejari Cilegon, mengatakan yang mengatur semua rencana untuk pengirimin barang tersebut adalah Adam yang akan dikirimkan ke Hotel ternama di Jakarta Timur(Jaktim).
"Pelaku utamanya memang Adam yang mengendalikan dari dalam Lapas, jadi dia yang menciptakan manusia - manusia yang membawa barang tersebut(Kurir - red) dengan tujuan akhir ke Jakarta, kalo engga salah Mimi dengan Darwis ini suami istri dengan disupiri oleh Candra," jelasnya
Lalu, lanjut Norman, orang yang menerima di Jaktim itu adalah Akbar yang dikendalikan juga oleh Adam, antara Mimi, Darwis dengan Akbar saat pihak Kejari, mengaku bahwa tidak saling kenal.
"Jadi yang nerima di Jaktim itu juga orangnya Adam, jadi Mimi dengan Darwis tidak kenal dengan Akbar ini orang yang menerima di Jaktim, jadi dugaan sementara Adam mencari para pemeran atau kurir itu, sampai saat ini pengirimin sabu dan extasi itu hanya putus di Jakarta saja," tuturnya. (A)
Posting Komentar