Lurah Grogol Mediasi Warga Terkait Penolak Galian Di Tanah Milik Mantan Dewan Yang Diduga Ilegal
SpiritNews.media | (Cilegon) - Setelah warga berbondong - bondong mendatangi Kelurahan Grogol untuk meminta Lurah Grogol memberhentikan galian tanah milik mantan anggota dewan Suhaemi, akhirnya Lurah Grogol mendatangkan pemilik tanah untuk bertemu dengan warga serta dihadiri oleh pihak PT. Monodon Pilar Nusantara (MPN) selaku pemenang tender pembangunan JLU. Selasa, (17/12/2019)
Diketahui hasil dari mediasi yang dilaksanakan pada hari ini sudah mendapatkan keputusan yaitu pihak Suhaemi selaku pemilik tanah akan memberhentikan aktifitas pengerukan tanah tersebut, lalu pihak dari PT. Monodon akan mengganti rugi semua kerusakan yang dilalui oleh alat berat(Mobil Beko).
Suhemi, Selaku Lurah Grogol mengatakan memang tidak ada surat tembusan ijin ke Kelurahan terkait aktifitas penggalian tanah milik ex mantan dewan tersebut.
"Saya hari Sabtu, (14/12) kemarin ada dikantor sedang rapat dengan Ibu - Ibu PKK untuk restrukturisasi organisasi, dan saat itu tidak ada konfirmasi baik dari PT. MPN ataupun pak Suhaemi sama sekali baik secara tertulis ataupun secara lisan," ujarnya selesai memediasi Warga di Kelurahan Grogol
Saat dikonfirmasi, Sehaemi selaku ex Mantan Anggota Dewan mengaku sudah meminta Ijin kepada Lurah Grogol dan warga Link. Cikebel. "Saya ke pak Lurah Koordinasi dengan RT, RW, besok mau lewat malemnya saya panggil musyawarah mufakat, ya oke lewat," terangnya usai menghadiri mediasi dengan warga
Di lain tempat, Samsuri selaku Tokoh Masyarakat mengaku tidak ada ijin dari masyarakat setempat. "Alat berat yang memasuki lingkungan kami untuk menggali itu, tidak ada ijin dari masyarakat setempat, dan ijin dari Kelurahan, itu sudah jelas melanggar aturan," ungkapnya. (A)
Posting Komentar