Penandatanganan Pakta Integritas Petugas SIM Ditlantas Polda Banten dan Polres Jajaran
Spiritnews.media - Kota Serang | Selaras dengan 7 Program prioritas Kapolri
Jendral Drs. Idham Aziz, M.Si serta dalam rangka mendukung program pemerintah
dalam mewujudkan Promoter Polri menuju Indonesia maju, Direktorat Lalulintas
Polda Banten mengadakan kegiatan penandatanganan pakta integritas petugas SIM,
bertempat di Aula Ditlantas Polda Banten, Selasa (17/12/2019) siang.
Penandatanganan pakta integritas oleh Direktur Lalu Lintas
Polda Banten Kombes Pol Wibowo, S.I.K, Kasubdit Regident Ditlantas Polda
Banten, seluruh Kasat Lantas Polres jajaran dan Kanit Regident Polres jajaran,
serta petugas penerbit SIM Polres jajaran.
“Tujuan penandatanganan pakta integritas untuk memperkuat
komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan
keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif
dan akutabel selaras dengan reformasi birokrasi Polri," terang Kombes Pol
Wibowo.
Disamping itu, momen tersebut digunakan pula sebagai wahana
untuk mengenalkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar yang
di luncurkan oleh Korlantas Polri pada peringatan HUT Lantas Bhayangkara ke 64
tahun 2019.
Untuk dapat diketahui, Smart SIM memiliki beberapa
keunggulan utama, yaitu :
1. Smart SIM
merekam data forensik pengemudi berupa pelanggaran dan kecelakaan yang tercatat
pada chip kartu dan server. SIM
pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi, dengan demikian, rekam
jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.
2. Data
Smart SIM dapat delihat dari Handphone.
3. Smart
SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol,
maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta.
4. Smart SIM
juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk
mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.
Selanjutnya Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo,
menegaskan perbedaan secara fisik, Smart SIM tersebut berwarna merah-putih,
disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas. Kemudian tertera
identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis
kelamin, alamat, dan pekerjaan. Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto
berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih
kecil dan tidak berwarna. Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar
putih, berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.
Tehnis dan mekanisme pengemudi untuk memperoleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat
layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.
Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir
registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat
elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan,
hingga data pribadi. Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan
mendapatkan kode bayar registrasi.
Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga
internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi. Setelah
pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat
elektronik. Dengan demikian, pemohon tidak perlu mengantre saat mengurus
registrasi ke Satpas, atau dengan cara calon pengemudi yang belum memiliki SIM
dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.
Namun bagi pemilik SIM lama dapat memiliki SIM Pintar
tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.
Kombes Pol Wibowo, menegaskan,
biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah dan tidak ada penambahan biaya, tetap
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Perkap Nomor 9 Tahun
2012 tentang Regident Ranmor, yang kita
tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIMnya menjadi lebih baik, lebih banyak
manfaat dan lebih simpel.
Berikut daftar biaya pembuatan Smart SIM:
- Penerbitan
SIM A Rp 120.000,-
- Penerbitan
SIM A Umum Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000,-
- Penerbitan SIM C Rp 100.000,-
- Perpanjangan
SIM A Rp 80.000,-
- Perpanjang
masa berlaku SIM B Rp 80.000,-
- Perpanjang
masa berlaku SIM C Rp 75.000,-
- Perpanjang
masa berlaku SIM D Rp 30.000,-
"Agar masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Banten
dapat memanfaatkan kemudahan pelayanan dalam permohonan penerbitan dan
perpanjangan Smart SIM baik pada Satpas di jajaran Polda Banten maupun
pelayanan pada SIM keliling," tutup Kombes Pol Wibowo. [red]
Posting Komentar