Polsek Cilegon Tangkap Pelaku Pencurian Peralatan Masak Martabak
SpiritNews.media | (Cilegon) - Kepolisian Sektoral (Polsek) Cilegon berhasil mengamankan satu orang pencuri peralatan masak untuk membuat martabak. Selasa, 10/12/2019
IPTU Budiman selaku Waka Polsek Cilegon menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan warga yang memergoki dua orang berusaha untuk menggondol peralatan pembuat martabak di restaurant 'Ayam Geprek Bossque' Komplek Ruko Sukmajaya Blok A No. 7 Kec. Jombang Kota cilegon.
"Penangkapan berawal Pada hari kamis 07 november 2019 sekitar jam 10.00 wib, unit Reskrim Polsek Cilegon Kota menerima laporan bahwa ada seorang masyarakat yang memergoki tersangka sedang melakukan pencurian barang-barang berupa 8 kompor mawar warna hitam, 8 buah Loyang martabak ukuran kecil, 8 Loyang martabak ukuran besar, dan 1 buah Penggorengan martabak ukuran besar," ujarnya dalam Konferensi Press di Polsek Cilegon.
Kemudian, lanjut Iptu Budiman, warga mengamankan mengamankan tersangka RB tetapi salah satu pelaku berinisial IN berhasil melarikan diri. "Adanya laporan dari warga itu, anggota unit reskrim polsek cilegon langsung mendatangi TKP kemudian kita membawa tersangka RB ke Polsek Cilegon beserta barang buktinya, dan satu pelaku IN masih dalam DPO(Daftar Pencarian Orang)," terangnya.
Diketahui barang - barang yang akan dicuri RB adalah milik majikan sendiri. Akibat dari perbuatannya RB dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dalam Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Barang Bukti yang diamakan 1 buah Kompor Mawar Hitam, 8 buah Loyang kecil warna coklat, 8 buah Loyang besar warna coklat, dan 1 buah Penggorengan besar warna putih. (A)
Posting Komentar