News Breaking
Live
wb_sunny

Tolak Rujukan Mantan Suami, Putri Disiram Air Asam Klorida

Tolak Rujukan Mantan Suami, Putri Disiram Air Asam Klorida


SpiritNews.media | (Cilegon) - (AN) (30) mantan suami dari Putri (30) yang terpaksa menginap di balik jeruji, karena menyiramkan HCL atau Asam Klorida (senyawa kimia bersifat asam kuat) kepada mantan istrinya, lantaran sang istri menolak untuk di ajak rujuk oleh (AN). Rabu, 11/12/2019


Wakapolres Cilegon, Kompol M Andra Wahardhana, menjelaskan pelaku (AN) menikahi korban secara sirih, lalu mereka cerai setelah berumah tangga selama 5 tahun yang dikaruniai satu orang anak laki - laki. "Setelah satu bulan pisah, tersangka (AN) meminta untuk rujuk atau kembali lagi kepada korban, dengan harapan diterima oleh korban, tetapi korban menolak untuk rujuk," jelasnya


Pelaku, Lanjut Kompol M Andra, akhirnya menyiramkan HCL tersebut kepada korban, setelah korban kembali pulang menjemput anaknya dari sekolah. "Saat korban pulang setelah menjemput anaknya, pelaku langsung menyiramkan air keras itu ke muka korban yang sudah disiapkan dalam botol minuman, akibatkan korban mengalami luka di wajah," terangnya


Ia juga mengatakan, saat ini korban tengah menjalankan perawatan, dengan keadaan hampir pulih dikarenakan HCL yang disiram ke korban tidak terlalu tinggi kadarnya.


"Korban saat ini bisa dikatakan sudah hampir pulih karena kadar HCL yang digunakan 33% yang mungkin sudah di oplos sehingga tidak terlalu membakar wajah, untuk membakar wajah itu kadarnya lebih tinggi sekitar 38%," katanya


Akibat perbuatannya, (AN) dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan ayat (4) KUHPidana dengan hukuman penjara selama - lamanya 5 tahun. (A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar