Warga Tolak Pengerukan Tanah Milik Mantan Dewan Untuk Pembangunan JLU
SpiritNews.media | (Cilegon) - Adanya kegiatan galian tanah untuk pembangunan JLU(Jalan Lingkar Utara) yang berada di Link. Cikebel RT 002/RW 02, Kel. Grogol, Kec. Grogol, ditolak oleh warga Link. Cikebel, karena diduga tidak ada ijin dari warga sekitar. Selasa, (17/12/2019)
Salah satu tokoh masyarakat Link. Cikebel, Hj. Samsuri menjelaskan awal kronologisnya itu ada alat berat(mobil beko) yang masuk ke lingkungan Cikebel pada hari Sabtu, (14/12) lalu, yang tujuannya untuk menggali tanah.
"Awalnya ini hari Sabtu tanggal 14 itu ada salah satu alat berat yang memasuki dilingkungan masyarakat kami yang tujuannya untuk menggali tanah itu," terangnya
Samsuri juga mengatakan, aktifitas penggalian tanah untuk pembangunan JLU tersebut diduga tidak memiliki ijin dari lingkungan khususnya warga sekitar Link. Cikebel.
"Alat berat yang memasuki lingkungan kami untuk menggali itu, tidak ada ijin dari masyarakat setempat, dan ijin dari Kelurahan, itu sudah jelas melanggar aturan," ujarnya
Saat ditanya mengenai pemilik tanah tersebut, Samsuri mengaku bahwa tanah tersebut milik mantan anggota dewan, yaitu Suhaemi.
Ia berharap, aktifitas galian tersebut diberhentikan karena dinilai mengganggu aktifitas warga. "Harapan kita itu cuman satu mohon diberhentikan, karena dampak kedepannya masyarakat kita yang jadi korbannya," tuturnya
Alat berat tersebut, lanjut Samsuri, saat memasuki lingkungannya, sudah merusak infrastruktur yang dibangun oleh masyarakat. "Ada beberapa kerusakan, kerusakan terutama infrastruktur yang sudah dibangun oleh masyarakat semuanya pada rusak," katanya.(A)
Posting Komentar