News Breaking
Live
wb_sunny

Hadiri PTIJK, Wagub: Banten Siap Dukung Kebijakan Strategis OJK

Hadiri PTIJK, Wagub: Banten Siap Dukung Kebijakan Strategis OJK


Jakarta - Spiritnews.media | Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menghadiri pertemuan tahunan industri jasa keuangan (PTIJK) 2020 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (16//2020). Wagubmengaku, Pemprov Banten siap mendukung kebijakan strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipaparkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di hadapan Presiden Joko Widodo dalam acara tersebut.

"Prinsipnya kami dari pemerintah daerah siap mendukung kebijakan strategis yang diusung OJK dalam pertemuan tahunan kali ini sebagaimana dipaparkan Pak Wimboh tadi," kata Wagub usai menghadiri acara.

Menurut Wagub, Pemda sangat berkepentingan dengan upaya pembenahan dan optimalisasi sektor industri jasa keuangan yang akan dilakukan OJK.  Saat ini, semua bidang pembangunan, termasuk di daerah, nyaris tidak ada yang bisa dilepaskan dari industri jasa keuangan.

"Terakhir misalnya OJK dan BI di daerah seperti kami di Banten itu gencar soal fintech. Sekarang penggunaan uang dan transaksi digital, itu sudah mulai banyak diterapkan dalam keuangan di pemerintahan," katanya.

Lebih jauh, Wagub mengatakan, dalam sisi pelayanan, industri jasa keuangan non perbankan seperti asuransi dan produk-produk investasi lainnya juga sangat perlu mendapatkan porsi pengawasan dan pelayanan yang maksimal dari OJK di era digital sekarang ini," paparnya.

Sebelumnya, dalam acara tersebut, Wimboh mengatakan, OJK menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

lima kebijakan strategis OJK 2020 itu adalah pertama, peningkatan skala ekonomi industri keuangan. Dalam kebijakan ini, OJK akan fokus pada peningkatan nominal modal minimum secara bertahap, mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif termasuk exit policy-nya, mempercepat transformasi industri keuangan non-bank, dan memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya.

Kebijakan strategis kedua, yakni mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan. Untuk melakukan itu, regulator akan melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan maupun enforcement, terutama di industri keuangan nonbank.

Adapun kebijakan strategis OJK yang ketiga yakni digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi. Dalam kebijakan ini OJK akan membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan startup fintech, dan mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital.

Kelima, mengkaji perizinan virtual banking, mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision, dan mengembangkan perizinan terintegrasi antarinstitusi dengan pemanfaatan teknologi guna mempercepat proses perizinan lintas kementerian dan lembaga. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar