News Breaking
Live
wb_sunny

Kemkominfo Terima 431.065 Aduan Konten Negatif Sepanjang 2019

Kemkominfo Terima 431.065 Aduan Konten Negatif Sepanjang 2019

JAKARTA - Spiritnews.media | Sepanjang tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerima 431.065 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@Kemkominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten.
"Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi dengan total 244.738 konten sepanjang tahun 2019. Lalu konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455," demikian dilansir dari laman Kemkominfo di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361.
Sementara Konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.
Aduan yang masuk melalui kanal-kanal tersebut diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan, maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Selain itu, Tim Aduan Konten juga menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.
Selain menerima aduan masyarakat, Kemkominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya.
Kemkominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU ITE. Jika menemukan atau menerima informasi elektronik yang patut diragukan kebenarannya, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@Kemkominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten. (kom)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar