News Breaking
Live
wb_sunny

Pencuri Kabel PLN di Cilegon Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Cilegon

Pencuri Kabel PLN di Cilegon Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Cilegon


SpiritNews.media | (Cilegon) Komplotan pencurian kabel listrik yang beraksi di wilayah Cilegon berhasil diamankan Satreskrim Polres Cilegon. Komplotan pencuri tersebut beranggotakan tiga orang.


Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, menjelaskan Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (9/1) lalu, pada pukul 04.00 WIB subuh di Gardu KPID Perumahan BBS (Bukit Banjar Sejahtera) II Kelurahaan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Para pelaku adalah Faturohman alias Bapong (35) warga Mancak, Kabupaten Serang, Hafidin alias Hafid (32) warga Ciwandan, Kota Cilegon, serta Muzam alias Jamil (32) bertugas sebagai penadah, warga Ciwandan. Serta dua tersangka lain yang masih DPO (Dalam Pencarian Orang) bernama Mulyadi alias Mul dan Kholil.


"Kawanan pencuri kabel listrik ini berhasil ditangkap saat salah satu terangkan berhasil dibekuk di Bukit Baja Sejahtera (BBS) II, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Kamis (9/1)," ujarnya



Para komplotan tersebut,lanjut AKBP Yudhis, berhasil membawa kabur kabel tembaga ukuran 200 milimeter, sepanjang 40 meter dengan berat 50 kilo dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 10 juta. Para pelaku tersebut, menjual hasil curiannya kepada penadah dengan harga Rp.70 ribu per kilogram. Selasa, (28/1/2020)


“Bisa dikatakan kerugian negara dari aksi mereka (pencuri) sekitar Rp 10 juta. Adapun hasil pencurian yang mereka dapatkan tersebut dijual kembali ke seorang penadah dengan harga Rp 10 juta per kilogram. Kami perkirakan, aksi mereka ini sudah dilakukan sejak 2019 lalu atau sebanyak 20 kali aksi pencurian kabel tersebut,” kata Kapolres kepada awak media dalam ekspose di lapangan.


Menurutnya, pihak PLN selama ini tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tetapi, sejak awal 2020, mereka telah melaporkan kejadian Ino ke Polres Cilegon. Dari laporan tersebut, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon langsung melakukan pengungkapan, hasilnya 3 tersangka ditangkap.


“Baru tahun ini mereka (PLN Cilegon) melaporkan aksi pencurian ini ke Polres Cilegon. Nah, dari hasil laporan tersebut, barulah Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon langsung melakukan pengungkapan dan berhasil membekuk 3 pelaku pencurian kabel listrik ini,” ungkapnya.


Ia juga menjelaskan, modus operasi yang dilakukan para pelaku tersebut membagi tugas, ada yang berperan sebagai penujuk lokasi pencurian, memotong kabel yang berada di tiang listrik, menarik kabel listrik yang tertanam didalam tanah sekitar gardu listrik, penjual serta pengepul barang curian.


"Pelaku Mulyadi dan Kholil bertugas untuk mengumpulkan pelaku lain di rumah Hafidin pada Rabu, (8/1) pukul 22.00 WIB. Setelah para pelaku tersebut bertemu dengan menyusun strategi pencurian, barulah keemapt pelaku tersebut, pergi ke lokasi yang berada di gardu listrik BBS II, pada Kamis, (9/1) pukul 04.00 WIB untuk menjalankan tugasnya," katanya


Salah satu pelaku bernama Mulyadi mempunyai tugas untuk menggali tanah dengan menggunakan linggis untuk menarik kabel listrik yang tertanam di dalam tanah di sekitar gardu. Usai menggali tanah, Mulyadi langsung memanjat gardu listrik dan langsung
memotong kabel listrik yang tersambung dengan trafo sebanyak empat titik.


“Pelaku memotong listrik menggunakan gunting potong. Lalu Mulyadi turun dan memotong kabel yang tertanam di tanah,” terangnya


Selanjutnya, pelaku lain, Faturohman juga ikut membantu Mulyadi untuk menggulung kabel listrik yang telah dipotong.


“Pelaku langsung ke lapak barang bekas milik Muzam. Pelaku kemudian mengupas kulit kabel, di timbang, lalu dijual ke Muzam,” tuturnya


Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar