News Breaking
Live
wb_sunny

Satlantas Polres Cilegon Gelar Operasi Kendaraan, Kurangin Pengguna Knalpot Brong

Satlantas Polres Cilegon Gelar Operasi Kendaraan, Kurangin Pengguna Knalpot Brong


SpiritNews.media (Cilegon) - Satlantas(Satuan Lalu Lintas) Polres Cilegon melaksanakan operasi gabungan knalpot brong(bunyi bising) dan kelengkapan kendaraan lainya bersama Polsek PuloMerak di wilayah Polsek Merak. Kamis, 23/01/2020


Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Cipta Perwira, menjelaskan, dalam oprasi tersebut tidak hanya knalpot brong (bunyi bising) yang di operasi, tetapi kelengkapan kendaraan roda dua lainya seperti persyaratan teknis dan lain jalan juga ikut di periksa.


"Jadi yang kita periksa tidak hanya Knalpotnya saja tetapi meliputi kaca sepion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, dan kedaleman alur ban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat( 3 )jo pasal 48 ayat (2), dan ayat(3) bila melanggar di pidana paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000, (dua ratur lima puluh ribu rupiah)," jelasnya


Selesai melaksanakan oprasi, Satlatas Polres Cilegon berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong(bising), dengan meminta pemilik motor untuk mencopot Knalpot bising tersebut dengan knalpot standar, serta surat tilang untuk pemilik kendaraan


"Kami menghimbau bagi pengguna lalu lintas jalan untuk melengkapi surat kendaraan yang sah dalam berkendara, serta disarankan untuk tidak menggunakan Knalpot Brong (Bising) karena bisa mengganggu pengguna jalan lain," imbaunya.


Sementara itu, Paursubbaghumas Polres Cilegon, IPTU Sigit, juga memberikan himbauan agar Seluruh Masyarakat Kota Cilegon, khususnya daerah Hukum Polres Cilegon agar  selalu mematuhi Peraturan Lalu lintas, serta menjadi pelopor keselamatan berlalulintas. (A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar