Satlantas Polresta Tangerang Tilang Kendaraan Parkir di Bahu Jalan
Tangerang-Spiritnews.media | Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Polda Banten terus menggencarkan patroli penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan. Rabu, 15 Januari 2020 pagi, 5 kendaraan bak terbuka dan tipe kontainer diberi sanksi tilang lantaran parkir di bahu jalan, tepatnya di Km. 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa.
"Ini hasil operasi pagi saja. Patroli penertiban akan terus dilakukan sepanjang waktu," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta.
Ketut menyampaikan, kendaraan yang parkir di bahu jalan umumnya kendaraan barang tertutup seperti mobil box atau kontaniser serta kendaraan bak terbuka. Biasanya, kata Ketut, pengemudi beralasan sedang beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Namun dalam kenyataannya, tambah dia, banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan dengan durasi yang cukup lama.
"Kadang dari malam sampai pagi bahkan siang," ujarnya.
Dia menambahkan, bahu jalan adalah bagian dari badan jalan yang merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan, kata dia, meliputi jalur lalu lintas dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan. Ketut melanjutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
"Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain dengan menumpuk barang di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain untuk keadaan darurat," bebernya.
Sedangkan Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Tangerang Ipda Hajaji menyebut, parkir di bahu jalan berpotensi mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Pada jam-jam sibuk, ujarnya, keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan.
"Dan biasanya mereka parkir di tempat yang gelap sehingg tak nampak terlihat pengendara lain yang sedang berkecepatan tinggi, bisa kecelakaan," tandasnya. (Wie)
"Ini hasil operasi pagi saja. Patroli penertiban akan terus dilakukan sepanjang waktu," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta.
Ketut menyampaikan, kendaraan yang parkir di bahu jalan umumnya kendaraan barang tertutup seperti mobil box atau kontaniser serta kendaraan bak terbuka. Biasanya, kata Ketut, pengemudi beralasan sedang beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Namun dalam kenyataannya, tambah dia, banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan dengan durasi yang cukup lama.
"Kadang dari malam sampai pagi bahkan siang," ujarnya.
Dia menambahkan, bahu jalan adalah bagian dari badan jalan yang merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan, kata dia, meliputi jalur lalu lintas dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan. Ketut melanjutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
"Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain dengan menumpuk barang di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain untuk keadaan darurat," bebernya.
Sedangkan Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Tangerang Ipda Hajaji menyebut, parkir di bahu jalan berpotensi mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Pada jam-jam sibuk, ujarnya, keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan.
"Dan biasanya mereka parkir di tempat yang gelap sehingg tak nampak terlihat pengendara lain yang sedang berkecepatan tinggi, bisa kecelakaan," tandasnya. (Wie)
Posting Komentar