News Breaking
Live
wb_sunny

Atal S Depari: Pemerintah Harus Keluarkan Regulasi Sosmed Untuk Lindungi Eksistensi Media Masa

Atal S Depari: Pemerintah Harus Keluarkan Regulasi Sosmed Untuk Lindungi Eksistensi Media Masa


Liputan Khusus HPN 2020 KALSEL.

Spiritnews.media | BANJARMASIN  - Erupsi kebebasan media sosial (Medsos) yang belum memiliki regulasi secara jelas oleh pemerintah menjadi permasalahan utama yang dihadapi profesi wartawan saat ini. Hal ini di Ucapkan Atal S Depari, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Minggu (9 Februari 2020).

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari mengatakan, tantangan yang semakin sulit dan berat semakin dirasa, karena 10 tahun terahir belum terbayangkan akan terjadi seperti saat ini, setelah adanya industri digital yang cenderung bebas, maka perlu adanya regulasi yang kedepan terkait bebasnya medsos saat ini.

"Pemerintah harus turun membuat regulasi, sekarang ini mainstream media, katakanlah koran, tv, radio dan online dia harus membuat produk dengan undang-undang, dia harus membuat produk sesuai kode etik, dia mendapat iklan harus bayar pajak, Kemudian medsos, dia adregasi dari kita seenaknya, dan dia tidak menggaji wartawan, dia juga iklannya 75% di kuasai medsos, ga bayar pajak, nah itu yang saya minta, harusnya di buat aturan undang-undang," ujar Atal di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin.

Akibat minimnya regulasi pada media sosial yang membawa gerbong epidemik hoax, tak hanya di tingkat global, nasional, oleh karena itu menurut  Atal S Depari, persoalan regulasi medsos harus segera diatasi. Jika tidak, informasi yang beredar akan cendrung gamang, karena dominasi ketidakteraturan media sosial saat ini.

"Pemerintah perlu membentuk regulasi terkait persaingan usaha dan bisnis media yang sehat, aturan yang lebih adil dalam hal tata cara perpajakan terkait fungsi media. Dalam konteks ini kami berharap pemerintah meluncurkan komitmennya melindungi dan memastikan keberlanjutan media massa nasional," tutup Atal. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar