Bawaslu Cilegon : Money Politik, Pemberi dan Penerima akan Terkena Hukum Pidana
Spiritnews.media | Cilegon - Bawaslu Kota Cilegon pada Kamis (20/02/2020) gelar Rakor penanganan pelanggaran pemilihan pada pilkada Walikota dan wakil walikota tahun 2020 bertempat di Hotel The Royal Krakatau.
Dalam Rakor tersebut Bawaslu mengundang sebagai narasumber dari Pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negri serang.
Salah satu Pelanggaran yang menjadi pengawasan Bawaslu adalah Money Politik, di mana bukan hanya pemberi, tapi dalam pilkada kali ini yang menerima pun akan terkena sanksi Pidana dan Penjara berdasarkan Pasal 189.
"Sanksi Hukum Money Politik di Pilkada kali ini berdasarkan pasal 189, pemberi maupun penerima akan sama - sama kena sanksi pidana" Ucap Siswandi Ketua Bawaslu Cilegon.
Siawandi pun menjekaskan bahwa Sosialisasi Money Politik ini sudah gencar di lakukan ke Masyarakat terutama di wilayah Kecamatan.
Selain itu dalam Tahapan pilkada kali ini potensi kerawanan pelanggaran pun bisa terjadi, seperti tahapan pencalonan yang rawan akan sengketa, contoh seperti syarat dukungan bagi Bacalon dari jalur perseorangan.
"Misalnya masyarakat gak merasa mendukung atau ga merasa memberikan KTP, itu juga kan ada tindak pidananya juga, karena ada payung hukumnya sendiri dan ancaman pidana, Masyarakat pun bisa melaporkan ini ke Bawaslu. Dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu ) untuk sekarang ini sangat diperlukan pembentukannya," Ucap Ketua Bawaslu. (Yad)
Posting Komentar