HUT ke-27 Pemkot Tangerang Musnahkan 8.200 Botol Minuman Keras
Spiritnews.media | Tangerang - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan 8.200 Botol Minuman Keras (Miras). Sebagai bentuk Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2005, yang dilakukan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 28 Februari 2020.
Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mengatakan, pemusnahan Miras menjadi komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga semua wilayah Kota Tangerang dari berbagai penyakit sosial di tengah masyarakat. Pemerintah berharap masyarakat juga lebih mengetahui bahaya mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat merusak generasi bangsa.
“Dengan adanya pemusnahan Miras di lingkup Kota Tangerang, kami harap masyarakat dapat menjauhi bahaya minuman beralkohol,” ungkapnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang pun berterima kasih kepada semua jajaran yang telah menjaga Kota Tangerang. Mulai dari kejaksaan, kepolisian hingga Satpol PP yang tak henti menjaga keamanan Kota Tangerang dari penyakit sosial.
Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tak henti mewujudkan masyarakat yang akhlakul karimah dengan tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah peduli pada masa depan anak bangsa dengan bekerja sama memberantas Miras. Ke depannya, diharapkan tak ada lagi Miras di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Red)
Posting Komentar