Jual Obat Terlarang, 2 Pemuda Diamankan Polisi Serag Kota
Spiritnews.media | Kota Serang - Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang warna kuning yang berlogo MF jenis Heximer di Lingk. Rau Kel.Cimuncang, Kec.Serang Kota Serang, Jumat (28/2/2020) pagi.
“Sebanyak 1534 (Seribu Lima Ratus Tiga puluh Empat) butir obat terlarang jenis Heximer berhasil kita amankan dari tanagan kedua orang pelaku OS (26) warga Lingk. Rau Kel.Cimuncang, Kec. Serang Kota Serang dan AH (29) warga Lingk. Tembong Pabuaran Ke. Tembong Kec. Cipocok Jaya Kota Serang,”ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., ketika dikonfirmasi.
“Penangkapan kedua tersangka yang berinisial OS dan AH berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut,”tutur AKP Wahyu.
Berbekal laporan tersebut, kata AKP Wahyu, pihaknya langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dalam Penggeledahan didapat 1534 butir obat terlarang jenis Heximer dan uang hasil penjualan sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Setelah didapat barang bukti tersebut langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,”terang Kasat Narkoba.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui sudah tiga bulan mengedarkan obat terlarang ini dan sasarannya anak-anak sekolah atau pelajar.
“Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial P, kasus ini akan kita kembangkan,”tandasnya.
“Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya. ( Wie )
Posting Komentar