Polres Cilegon Gencar Tindak Pengguna Kenalpot Brong
Spiritnews.media | Cilegon -
Satlantas Polres Cilegon kembali lakukan penindakan terhadap kendaraan yang
menggunakan kenalpot Brong (Bunyi Bising), kegiatan tersebut berdasarkan UU RI
No 22 Thn 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 285 Ayat (1) yang
kembali dilaksanakan Satlantas Polres Cilegon, Rabu (5/2/2020).
Kapolres
Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik,. MH dalam hal ini diwakilkan oleh Kasat
Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta P. S.ik menghimbau Masyarakat agar
tidak menggunakan Kendaraan Kenalpot Brong, karena sangat mengganggu pengguna
lain dan masyarakat yang dilalui pengguna Kendaraan berkenalpot Brong.
Dalam
kegiatan itu Satlantas Polres Cilegon langsung di Pimpin Kanit Turjawali
Satlantas Polres Cilegon IPDA Haris Munandar dan berhasil memberikan penindakan
berupa tilang sebanyak 9 Tilang dan pengguna Kenalpot Brong ,setelah diberikan tilang juga mengganti
kenalpot tersebut dengan kenalpot standar dilokasi penindakan.
Paur humas
Polres Cilegon juga menambahkan kegiatan penindakan terhadap pengguna kendaraan
Kenalpot Brong merupakan suatu sikap dari Pelayanan Masyarakat yang di dasari
oleh laporan tentang keresahan Masyarakat dimana masih banyaknya pengguna
kendaraan yang memakai kenalpot Brong. (Yad)
Posting Komentar