News Breaking
Live
wb_sunny

Tersangka Kasus Ambruknya Jembatan di JLS Diadili di PN Serang

Tersangka Kasus Ambruknya Jembatan di JLS Diadili di PN Serang


CILEGON-Spiritnews.media | Tersangka kasus korupsi ambrolnya Jalan Lingkar Selatan (JLS) Baharudin telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada, Senin (17/2/2020) lalu. 

“Iyah benar, tersangka Baharudin sudah diadili di PN Serang, Senin kemarin. Rencanaya, Kamis kemarin juga ada eksepsi dari penasehat hukum tersangka. Dan rencanaya hari ini, kami Kejari Cilegon akan memberikan keputusan dari eksepsi dari Penasehat hukum tersebut. Setelah jawaban dari kami, tahap selanjutnya keputusan sela (untuk mengetahui apa yang di eksepsi). Apakah nanti eksepsi yang kami sampaikan ini tidak jelas, diperbaiki lagi atau perkaranya jalan terus. Tapi, saya berharap perkaranya jalan terus,” kata Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty saat di temui di kantornya,” Senin (24/2/2020). 

Ia memastikan, tersangka kasus ambrolnya JLS ini, tidak hanya menetapkan tersangka Baharudin, tapi memastikan tersangka baru dalam kasus ini. 

“Mungkin dalam sidang ini akan ada tersangka tambahan. Tapi kita lihat dulu perkembangan dari hasil sidang tersebut. Ibu pastikan, jika ada fakta-fakta baru dari hasil persidangan, kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” terangnya.

Dia menuturkan bahwa setelah dilakukan perhitungan kerugian negara dan memeriksa lebih dari 20 saksi, pihaknya akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kajari mengatakan, pihaknya sejak 2017 lalu sudah menangani kasus tersebut lantaran ada peristiwa jembatan ambrol saat Cilegon diterjang banjir pada 2017 lalu.

“Ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dan bukti bahwa ambruk kemarin itu bukan semata-mata karena faktor alam tapi kesalahan konstruksi,” ujarnya.

Bukti yang ditemukan jaksa menemukan bahwa pembangunan jalan sepanjang 2 kilometer itu ditemukan tidak sesuai speaifikasi. Ada pengurangan volume pembesian di jembatan yang ambrol.

Andi Mirna menuturkan, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Provinisi Banten, kerugian negara daro kasus korupsi ambrolnya JLS senilai Rp 1,9 miliar. 

“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara dari kasus korupsi ambrolnya JLS senilai Rp 1,9 miliar,” tuturnya. 

(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar