BNNP Banten Musnahkan 100 Kg Ganja, Adde Rosi Berikan Apresiasi
Spiritnews.media | Serang Raya - BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg. Kepala BNNP Banten Tantan Sulistyana mengatakan, “Pada Hari selasa tanggal 28 januari 2020 sekira jam 10.10 WIB, di kantor sebuah jasa pengirman daerah pondok Aren kota Tangerang selatan provinsi Banten telah terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh FB dan SY.” katanya saat melakukan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Banten, kamis (12/3).
Tantan menjelaskan, “Awalnya petugas dari BNNP Banten Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 6 (enam) buah paket ganja dari wilayah aceh ke wilayah Banten, melalui sebuah jasa pengiriman Dari daerah pondok Aren Kota Tangerang selatan yang di samarkan dalam bentuk paket manisan pala”, jelasnya.
Tantang menambahkan, “Dengan Adanya informasi tersebut petugas dari BNNP Banten melakukan penyelidikan berkordinasi dengan jasa pengiriman dan akhirnya pada pukul 10.10. WIB di tangkap dua orang tersangka FB dan SY yang mengambil Paket ganja tersebut, kemudian petugas BNNP Banten melakukan penggeledahan dan didapatkan nya 100 (seratus) bungkus ganja dengan berat + 100 kg”, tambahnya.
Dari pengakuan tersangka ganja tersebut merupakan milik seorang warga Binaan salah satu lapas didaerah jawa Barat yang bernama TI, kemudian petugas melakukan pengembangan kesalah satu lapas di wilayah jawa barat.dari hasil pengembangan selain TI juga diamankan diamankan 2 orang tersangka lain a.n. AN dan AZ yang juga miliki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh.
Dengan adanya kejadian tersebut petugas dari BNNP Banten membawa FB dan SY berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor BNNP Banten untuk dilakuakan proses selanjutnya, sedangkan untuk TI, AN dan AZ di pindahkan kelapas Serang untuk mempermudah proses penyidikan.
Ditempat yang sama, Anggota DPR RI komisi III Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan sangat mengapresiasi hasil kinerja dari BNNP Banten, “saya sangat mengapresiasi dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh BNNP Banten”, katanya.
Rosi menambahkan, “agar mafia-mafia narkoba terus ditangkap, “saya berharap para mafia-mafia, tersangka, penjual maupun kurirnya di hukum sesuai dengan perbuatan mereka, dan saya dari komisi III DPR RI mendukung terus BNN dalam memberantas Narkoba ini”, tambahnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ganja tersebut anggota DPR RI Komisi III Dapil Banten Adde Rosi Khoerunnisa, Moh. Rano al fath, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Negri Banten, Kanwil Banten, BPOM Banten, Bidokes Polda Banten, MUI dan tokoh masyarakat.
Terkait pelanggaran tersebut, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) JO pasl 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari pengungkapan barang bukti ganja 100 kg dapat menyelamatkan ± 4.000.000 orang generasi penerus bangsa. (wie)
Posting Komentar