Hindari Munculnya Kriminalisasi Wartawan, PWI Banten Bentuk Tim Khusus
Spiritnews.media | SERANG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten membentuk tim khusus untuk
mengawal perkara hukum yang melibatkan sejumlah wartawan di Provinsi Banten.
Tim LKBH PWI
Banten ini terdiri dari kuasa hukum dan wartawan yang ditugaskan berdasar surat
keputusan (SK) dari Ketua PWI Banten,
No: 0177/KPTS/CBN-PWI/III/2020 Tentang
Pengangkatan Tim Pendampingan hukum bagi
EM dkk.
Ketua PWI
Banten, Rian Nopandra mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memberikan
pendampingan kepada EM, ST, LH dan AH. Keempatnya dituduh melakukan tindak
pidana pemerasan kepada PT Wastec International, di Cilegon, dengan Laporan
Polisi : LP/60/ll/RES.1.19/2020/Res. Cilegon/Banten, Tanggal 27 Februari 2020.
"Kami
memberikan pendampingan untuk mencegah munculnya kriminalisasi terhadap kerja
pers di Provinsi Banten. Nanti tim ini juga akan mendalami perkara ini baik
dari aspek hukum maupun dari aspek jurnalistiknya," kata jurnalis yang
biasa disapa Opan itu.
Opan
menambahkan, secara aklamasi, pihak keluarga para wartawan yang kini sudah
menjadi tersangka, mempercayakan PWI Banten untuk melakukan pendampingan hukum.
Atas dasar itu pula kemudian tim khusus ini dibentuk.
Adapun
personil dari tim itu terdiri dari Tota P Samosir (Advokat) yang akan bertindak
sebagai koordinator. Sementara Cecep Syaefudin (Advokat) dipercaya menjadi
Sekretaris tim.
Sementara,
yang ditunjuk sebagai anggota adalah perwakilan PWI yang terdiri dari Dudi
Mulyadi, Suryadi, Pesta Silitonga, Teguh Akbar Idham, Adi Adam. Selain itu ada
juga Chandra Magga yang saat ini merupakan pemimpin redaksi di harian Banten
Pos.
"Tim
ini akan bergerak di bawah arahan pak Sahatma Refindo, yang merupakan Ketua
Bidang Hukum dan Advokasi PWI Banten," ungkap Opan.
Sementara
Koordinator Tim Advokasi, Tota P Samosir menyatakan siap menjalankan amanat PWI
untuk melakukan pembelaan kepada Eman cs. Dia mengatakan akan bekerja sama
dengan anggota tim lain untuk melakukan pembelaan sekaligus mengungkap tabir
yang menyelimuti kasus ini.
"Timnya
sudah terbentuk, kami akan segera berkoordinasi untuk membahas teknis kerja
kami menyikapi perkara ini," kata Samosir.
Senada
dikatakan Sekretaris Tim Advokasi, Cecep Saepudin, ia berharap seluruh pihak
yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk bisa berkoordinasi dengan tim
advokasi di kantor PWI Banten.
Menurutnya,
dukungan seluruh pihak diperlukan untuk melindungi kerja jurnalistik dari
dugaan kriminalisasi.
"Nanti
ini yang akan coba kita ungkap. Tetapi tentunya kami membutuhkan dukungan semua
pihak agar perkara ini bisa terang benderang nantinya," pungkas Cecep.
[RED]
Posting Komentar