News Breaking
Live
wb_sunny

Operasi Antik - Intan 2020: Polda Kalsel Berhasil Ungkap Ratusan Kasus

Operasi Antik - Intan 2020: Polda Kalsel Berhasil Ungkap Ratusan Kasus


Spiritnews.media | Kalimantan Selatan - Banjarmasin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel gelar Konferensi Pers hasil dari Operasi "Antik Intan - 2020", yang dilaksanakan mulai dari tanggal 21 Februari hingga 05 Maret 2020. Di Lobby depan Mapolda Kalsel, Senin, (09/03) pagi.

Konferensi Pers ini dibuka oleh Kapolda Kalsel Irjend Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch. Rifa'i, S.I.K, yang juga dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K., anggota jajaran Dit ResNarkoba Polda Kalsel dan Forkopimda Provinsi Kalsel.

Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari ini , Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan Polres/TA jajaran berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika berbagai jenis, dengan jumlah keseluruhan dari hasil Operasi "Antik Intan - 2020" sebanyak 7.4Kg Narkotika jenis Methamphetamine, 128 butir pil Xtc dan 2.31gr serbuk Xtc, 1000 butir jenis Happy five, 137 butir jenis Alprazolam, 2.793 jenis Carnophen dan 10.025 butir obat-obatan dengan Daftar G.

Semua merupakan hasil dari Operasi "Antik Intan - 2020" dengan 298 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 62 kasus TO yang berhasil diungkap 100% dan giat rutin 236 kasus. Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 370 Tersangka (340 orang laki-laki dan 30 orang perempuan).

Dari jumlah tersebut, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sendiri berhasil mengamankan Barang Bukti Narkoba sebanyak 5.5Kg Narkotika jenis Methamphetamine, 67 butir Xtc dan 1.87 gram serbuk Xtc dan 1000 butir Happy five. Barang bukti ini didapat dari 43 orang tersangka diantaranya (42 orang laki-laki dan 1 orang perempuan), hasil dari pengungkapan 31 kasus ( 12 kasus TO yang 100% berhasil diungkap dan 19 kasus dari giat rutin). Hal tersebut disampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.

"Ada yang menarik dalam hasil Operasi "Antik Intan - 2020" ini, yaitu adanya tersangka anak yang masih dibawah umur dengan inisial GR (16) , salah satu tersangka dari Jaringan Lapas Teluk Dalam. Dia bersama seorang rekan nya MM (20), membawa Narkotika jenis sabu seberat 4.97 kg dari Jakarta" ucapnya.

"Mereka berdua merupakan warga asal Jakarta, yang keduanya membawa sabu tersebut melalui jalur darat dengan tujuan Surabaya, dan selanjutnya melalui jalur laut dengan tujuan Banjarmasin. Akan tetapi setibanya di Banjarmasin, gerak gerik mereka dicurigai oleh petugas setempat dan langsung diamankan" sambungnya.

Dengan upah yang cukup besar, sehingga kedua Tersangka yang menjadi sorotan ini berani melakukan aksinya. "Kami menerima upah sebesar Rp.50.000.000,- untuk pengiriman barang ini" ungkap salah seorang Tersangka. (Red/H.zulkifli)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar