Cara Ajukan Klaim Perawatan Rumah Sakit Pasien Covid-19
Biaya perawatan seluruh pasien Covid-19 di Indonesia dibebankan pada anggaran Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB). Jika pasien telanjur membayar, rumah sakit harus mengembalikan ke pasien.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada 24 April 2020 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 yang mengatur klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit.
Klaim tersebut merujuk kepada ketentuan yang berlaku di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Dalam surat edaran itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menekankan bahwa pengajuan klaim pelayanan penanganan wabah Covid-19 harus memperhatikan beberapa hal berikut ini sesuai dengan Kepmenkes No.HK.01.07/238/2020:
- Pengajuan
klaim biaya perawatan pasien Covid-19 dapat diajukan oleh rumah sakit
rujukan dan rumah sakit lain secara kolektif kepada Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian
Kesehatan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.
- Berkas
klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan oleh
rumah sakit adalah untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020.
- Berkas
klaim yang diajukan rumah sakit dalam bentuk soft copy hasil scanning/foto
berkas klaim (berkas klaim hard copy disimpan di rumah
sakit) untuk di-upload secara online.
- Pengajuan
klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.
- BPJS
Kesehatan mengeluarkan berita acara verifikasi pembayaran klaim tagihan
pelayanan paling lambat tujuh hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS
Kesehatan.
- Kementerian
Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu tiga hari kerja setelah
diterimanya berita acara hasil verifikasi klaim dari BPJS Kesehatan.
- Kasus dispute akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi ulang.
Menkes Terawan Agus Putranto juga mengingatkan bahwa kelengkapan berkas
klaim yang diperlukan dalam proses verifikasi klaim perawatan pasien Covid-19
harus berbentuk softcopy hasil scanning/foto
berkas yaitu:
- Rumah
sakit membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani
oleh pimpinan rumah sakit untuk menyatakan akan bertanggung jawab apabila
di kemudian hari ditemukan kerugian negara karena ketidaksesuaian jumlah
klaim pada pemeriksaan/audit dari audit aparat internal pemerintah
(APIP)/BPK/BPKP/Inspektorat Jenderal sesuai dengan formulir 1.
- Rumah
sakit membuat usulan permohonan pembayaran klaim pasien disertai dengan
rekapitulasi pasien yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit sesuai
dengan formulir 2.
- Rumah
sakit membuat surat perintah kerja (SPK) pembayaran klaim tagihan
pelayanan yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit bersama pejabat
pembuat komitmen (PPK) sesuai dengan formulir 3.
- Pimpinan
rumah sakit menandatangani berita acara verifikasi pembayaran klaim
tagihan pelayanan bersama BPJS Kesehatan sesuai dengan formulir 4.
- Kelengkapan tanda tangan pada berkas dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.
Di samping itu, untuk menelusuri kebenaran dari klaim pihak rumah sakit
atas pengajuan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19, pihak BPJS
Kesehatan mesti melakukan verifikasi klaim dengan cara:
- Verifikasi
Administrasi
- Tim
verifikator dari BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan administrasi
terhadap kelengkapan berkas klaim yang disampaikan oleh rumah sakit dengan
cara memeriksa kesesuaian berkas klaim dengan berkas yang dipersyaratkan.
- Mencocokkan
tagihan yang diajukan dengan bukti pendukung yang dilampirkan.
- Apabila terjadi ketidaksesuaian antara kelengkapan dan keabsahan berkas maka tim verifikator akan meminta rumah sakit untuk melengkapi kekurangan berkas yang diperlukan.
2. Verifikasi Pelayanan
- Verifikator
wajib memastikan kelengkapan berkas klaim.
- Verifikator
melakukan perhitungan biaya pelayanan dan lama perawatan sesuai dengan
pelayanan yang telah diberikan pihak rumah sakit kepada pasien. Lama
perawatan pasien diklasifikasikan seperti berikut:
- Merawat
kurang atau sama dengan 6 jam akan dibayar tarif INA-CBG rawat jalan
- Merawat
lebih dari 6 jam-2 hari, dibayar sebesar 70 persen dari tarif klaim
- Merawat
lebih dari 2-5 hari, dibayarkan sebanyak 80 persen dari tarif klaim
- Merawat lebih dari 5 hari, dibayar sebesar 100 pesen dari tarif klaim.
- Pelayanan
dan lama perawatan adalah satu rangkaian pengambilan swab, administrasi
pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, jenis
ruang rawat inap, jenis ruang perawatan intensif, dan jenis ruang
isolasi). Ada pula jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator,
bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium
dan radiologi sesuai dengan indikasi medis). Ikut dihitung juga biaya
obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan,
pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
- Selanjutnya hasil verifikasi oleh tim BPJS Kesehatan dibuat dalam bentuk berita acara hasil verifikasi klaim dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, dengan ditembusannya ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk pengawasan fungsional terhadap berkas klaim.
Setelah semua proses verifikasi dinyatakan selesai oleh tim BPJS Kesehatan
dan layak untuk dibayarkan klaimnya oleh negara, maka tugas selanjutnya adalah
mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Lalu seperti apa urutannya? Berikut tata caranya:
- Biaya
klaim akan ditransfer ke rekening rumah sakit pemohon, setelah
memperhitungkan uang muka yang diberikan.
- Klaim
yang diajukan belum pernah diajukan pada program apapun (tidak ada klaim
ganda) dan tidak ditanggung oleh pasien atau keluarga yang bersangkutan.
Jika pasien Covid-19 sudah telanjur membayar biaya perawatan, maka rumah
sakit harus mengembalikannya kepada si pasien.
- Alat kesehatan termasuk alat pelindung diri (APD), obat-obatan, dan bahan medis habis pakai yang merupakan bantuan pemerintah menggunakan dana dari APBN/APBD maka tidak dapat dimasukkan dalam daftar yang harus diklaim.
Kemenkes kemudian akan membayarkan klaim dengan mekanisme pemberian uang
muka sebesar paling banyak 50 persen dari setiap jumlah klaim yang diajukan
oleh rumah sakit. Masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan dari dicabutnya
ketentuan kondisi darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Seluruh pembiayaan klaim
bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) milik Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) dan/atau sumber lainnya yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. (Indonesia.go.id)
Posting Komentar