Ditsamapta Polda Banten Lakukan Filterisasi Ranmor di Check Point PSBB Tangerang
Spiritnews.media | Tangerang - Memasuki hari Ke-3 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, masih banyak di temukan masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB .
Menyikapi
hal tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengerahkan personel dari
Ditsamapta Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan di gerbang Cikupa (Gerbang
Citra Raya) Jl. Raya Bitung-Jayanti yang merupakan salah satu lokasi Check
Point dalam pelaksanaan PSBB.
Plt
Dirsamapta AKBP Achmadi,S.I.K kepada awak media menjelaskan bahwa kegiatan yang
dilaksanakan oleh personel Ditsamapta merupakan wujud dukungan Polri terhadap
kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya yang meliputi
Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan pemberlakuan PSBB Tangerang
Raya khususnya Kabupaten Tangerang yang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten
sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna
memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
Edy Sumardi
menuturkan sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati selama
pemberlakuan PSBB oleh masyarakat, spanduk dan baleho juga sudah terpasang di
semua pusat keramaian dan setiap Pos Check Point.
"Beberapa
himbauan diantaranya keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi
apapun, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, jaga jarak minimal 1 meter
serta perilaku hidup bersih dan sehat," ucap Edy Sumardi.
Edy Sumardi
juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama dalam
membantu kebijakan pemerintah dalam penangangan penyebaran virus corona
(covid-19) selama diberlakukannya PSBB khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Red)
Posting Komentar