Ketum SMSI Firdaus: Pemerintah Harus Perhatikan Keberatan Dewan Pers
Spiritnews.media
| Jakarta- Pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili
unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi
Covid-19 sekarang ini.
Demikian
disampaikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam
keterangan pers tertulisnya, hari Sabtu (18/4)). SMSI organisasi perusahaan
media beranggotakan 600 media online di Indonesia.
“Sikap SMSI
jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang
berorientasi pada kemerdekaan pers,” kata Firdaus.
Sebagaimana
diberitakan banyak media, di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda
Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, Rabu (4/4/2020).
Tidak hanya
itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta
Kerja ke DPR RI.
Menyikapi
hal tersebut, dalam keterangan pers tertanggal 16 April 2020, Ketua Dewan Pers
Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai
rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai
dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat
berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan
yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.
Dewan Pers
tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi
pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak
termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan
dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
“Pemerintah
dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan
gejolak di masyarakat," ujar M. Nuh dalam rilisnya.
Dewan Pers
juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait
dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal
217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal
240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran
berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal
304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap
Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal
446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP
15 September 2019).
Dewan pers
juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan
terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Fokus
Melawan Covid-19
Ketua Umum
SMSI, Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat
menahan diri, dan bisa bersama-sama
fokus dalam melawan Covid-19.
“Karena
tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan menyerang dalam satu gelombang serangan.
Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih?,” kata Firdaus.
Firdaus
mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini
sudah tepat? Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.
“Jika benar
begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun herd immunity, karena jika sudah terbangun
herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya lagi.
Badan
Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global
pada Rabu,
11 Maret. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah yang
terkonfirmasi memiliki kasus ini. (*Red)
Posting Komentar