Larangan Mudik Dimulai Hari ini, Pelabuhan Merak Tak Layani Penyeberangan Umum
Spiritnews.media
| Cilegon - Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Wibowo
menegaskan larangan mudik mulai berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020).
Terkait hal tersebut, Pelabuhan Merak Banten, tidak lagi melayani penyeberangan
umum.
Berdasarkan
adanya instruksi Kakorlantas Polri, kata Wibowo, Pelabuhan Merak akan ditutup
bagi penumpang, termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa
menuju Sumatera.
"Khusus
Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas,tidak ada penyeberangan penumpang,
mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan
hanya kendaraan yang mengangkut barang
sembako," ucapnya.
Wibowo
menuturkan, sebanyak 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda
Banten salah satu lokasi pemeriksaan berada di gerbang tol Cikupa. Sisanya,
berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya Kabupaten Tangerang hingga di
sekitar Pelabuhan Merak.
"Khusus
di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa, sedangkan kendaraan
khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas," kata Wibowo.
"Kendaraan
yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang
tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui Gerbang Tol Pasar Kemis,
selanjutnya kembali ke daerah asal," sambungnya.
Dilokasi
berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa
kegiatan yang diberi sandi Operasi Ketupat tersebut akan dilaksanakan mulai
tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
"Adanya
kebijakan larangan mudik bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran
covid-19, di himbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerjasama
untuk mematuhi adanya kebijakan Pemerintah dan maklumat Kapolri," tutup
Edy Sumardi. (Red)
Posting Komentar