News Breaking
Live
wb_sunny

Polda Metro Jaya Bangun 33 Titik Pengecekan Awasi PSBB

Polda Metro Jaya Bangun 33 Titik Pengecekan Awasi PSBB


Spiritnews.media | Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

"Kami bersama Dinas Perhubungan sudah membangun atau membuat 33 check point di seluruh Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Ia menjelaskan, 33 "check point" tersebut dibangun di seluruh wilayah DKI Jakarta meliputi pintu-pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api dan gerbang-gerbang tol. Terutama di titik- titik pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Kembangan dan wilayah lainnya.

"Termasuk di terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priuk, Senen, termasuk juga di gerbang tol yang menjadi tempat check point untuk pelaksanaan pembatasan transportasi di Jakarta," ujar dia.

Kendaraan pribadi yang penumpangnya dibatasi harus menerapkan pembatasan fisik. Termasuk supir dan penumpang harus menggunakan masker. Juga bagi pengendara sepeda motor wajib mengenakan masker dan sarung tangan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Pemprov DKI pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

Dalam Pergub ini, untuk pembatasan moda transportasi yaitu kapasitas penumpang dibatasi menjadi 50 persen dari muatan kendaraan. Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk menunjang kegiatan yang termasuk dalam sektor-sektor yang dikecualikan.

“Ada batas maksimal, dalam satu kendaraan roda empat / lebih adalah 50 persen dari jumlah kursinya. Semua harus menggunakan masker, yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker,” kata Anies.

Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menunjang kegiatan instansi yang dikecualikan.

"Pergub harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, sehingga kita mengatur ojek sesuai dengan PMK tersebut, yaitu layanan barang. Dengan hanya mengangkut barang, tapi tidak untuk mengantar orang,” ujar Anies.

Terkait pelanggaran atas pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat. (Foto: Dok. Ditlantas PMJ)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar