Sebagian Besar Provinsi Sudah Realokasi Anggaran
Spiritnews.media | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan lebih dari 90 persen provinsi, sudah melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Upaya tersebut untuk pencegahan virus corona (Covid-19) di pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
“Total sudah sekitar Rp55 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” kata Ardian.
Menurut Ardian, jumlah ini merupakan data terakhir yang masuk per 12 April 2020.
“Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor,” urainya.
Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020, yaitu agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).
Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT). Dalam Instruksi Mendagri tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar menghimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid19.
“Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tio Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah minimal 50 persen di tengah wabah virus corona.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2000 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Beleid itu diteken Tito dan Sri Mulyani pada 9 April 2020 lalu.
Dalam diktum kedua beleid tersebut, selain perjalanan dinas, pemangkasan anggaran belanja barang/jasa cuma ditujukan pada barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan; pakaian dinas dan atributnya; pemeliharaan; dan perawatan kendaraan bermotor.
Kemudian, sewa rumah/gedung/gudang/parkir; sewa alat berat; jasa kantor; jasa konsumsi; tenaga ahli/instruktur/narasumber; uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat; makanan dan minuman serta paket rapat; hingga sosialisasi/pelatihan/kelompok diskusi terfokus yang mengundang banyak orang.
Selain belanja barang/jasa, pemangkasan juga dilakukan pada belanja pegawai. Dalam hal ini, daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan PNS/tunjangan kinerja daerah lebih tinggi dari tunjangan kinerja pusat harus dipangkas menjadi maksimal besaran tunjangan kinerja pusat. (Foto : Kemendagri)
Posting Komentar