Simulasi Pemulasaran Jenazah Covid-19 di RSUD Kota Subulussalam
Spiritnews.media | Subulussalam - Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam menggelar simulasi pemulasaran jenazah Covid-19, mensholatkan hingga mengubur di Komplek RSUD Kota Subulusssalam, Jumat (17/4/2020).
Pada kegiatan itu, hadir Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian, Dandim 0118/Subulussalam Letkol Inf. Winarko, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, pihak RSUD dan Dinkes serta jajaran TNI dan Polri.
Sementara untuk kegiatan tersebut melibatkan 4 perawat Covid RSUD, 1 supir PSC 119, 1 Ustadz, 1 orang keluarga pasien, 1 personil TNI dan 1 personil polisi, ditambah 1 mobil ambulance PSC 119 dan 1 mobil patroli kepolisian.
Direktur RSUD Kota Subulussalam dr. Dewi Sartika mengatakan sesuai petunjuk Pemulasaran Jenazah nomor dokumen 445.04.037 disebutkan pemulasaran jenazah Covid-19 adalah kegiatan pengelolaan jenazah pasien menular mulai dari ruangan pemindahan ke kamar jenazah, pengelolaan jenazah di kamar jenazah, serah terima kepada keluarga dan pemulangan jenazah.
Prosedur yang dilakukan yakni, tahap persiapan, seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standard, petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, jika ada keluarga pasien yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan memakai APD lengkap sebelum jenazah masuk di kantong jenazah.
Untuk petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap yakni gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan non steril (1 lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah/kaca mata/google, masker bedah, clemek karet (apron), sepatu tertutup yang tahan air.
Perlakukan terhadap jenazah, tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem, jenazah dibungkus dengan menggunkan kain kafan kemudian dibungkus dengan menggunakan bahan dari plastik (tidak tembus air) setelah diikat, memasukkan jenazah kedalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah, pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi, lakukan disinfektan bagian luar kantor jenazah dengan menggunakan cairan disinfektan.
Jenazah hendaknya dibawa menggunkan brangkar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standart, jika akan diotopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, otopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit.
Untuk ruang pemulasaran jenazah atau ruang jenazah, petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan kedalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfektan sebelum masuk ambulance, jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran, petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara atau pos lintas batas darat Negara.
Menuju tempat pemakaman/kremasi, setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut, jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus ke tempat pemakaman/tempat kremasi, pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah, penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.
Untuk penanganan jenazah kasus Covid-19 umat muslim, di ruang rawat petugas membersihkan najis (jika ada sebelum memandikan), petugas memandikan dengan cara mengelap, petugas mengkafani, jika setelah mengkafani keluar nasjis kembali maka abaikan.
Pada saat pemakaman petugas memastikan posisi tubuh mayit kearah kiblat disisi kanan tubuhnya, sholat jenazah dilakukan di pemakaman sebelum dimasukkan kedalam kubur. Unit yang terkait adalah Tenaga medis, Polri, TNI dan Keluarga pasien. (Red)
Posting Komentar