Tangerang Raya PSBB, Polres Cilegon Perketat Check Point di Pelabuhan Merak
Spiritnews.media
| Cilegon - Guna memutus mata rantai coronavirus disease 2019 (Covid-19)
sekaligus menyikapi pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya, Kepolisian
Resort (Polres) Cilegon melakukan giat imbangan dengan melaksanakan titik pemeriksaan
(check point) di Pelabuhan Merak. Sabtu (25/4/2020).
Pelaksanaan
check point kali ini dipimpin langsung oleh Iptu Kartika Puji, Iptu Atep
Mulyana dan Ipda Sabar Sijabat serta dilaksanakan oleh para personel Polres
Cilegon dan jajarannya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kapolres
Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media menjelaskan pelaksanaan check
point bertujuan untuk memantau pergerakan moda transportasi, Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap
pengemudi hingga penumpang, untuk memastikan apakah sudah menerapkan aturan
yang sesuai dengan pemberlakuan PSBB atau tidak sebagai upaya pencegahan
penyebaran virus corona (covid-19).
“Pemeriksaan
di lokasi check point kita mengedepankan cara preventif serta edukatif dalam
giat imbangan pelaksanaan PSBB Tangerang Raya" ungkap Yudhis.
Dari hasil
pelaksanaan check Point di Pelabuhan Merak, Kata Yudhis, tercatat 50 unit
kendaraan bermotor yang dilakukan pemeriksaan dan mendapat teguran simpatik
sebanyak 20, dalam hal itu petugas pun terus memberikan sosialisasi dan edukasi
kepada masyarakat agar dapat mematuhi himbauan pemerintah dan Maklumat.
Dilokasi
berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan selain giat
imbangan PSBB, dilaksanakannya Check Point di Pelabuhan Merak sebagai
implementasi adanya instruksi dari Kakorlantas Polri yang menjelaskan bahwa
terhitung Jumat ( 24/4/2020) kemarin Pelabuhan Merak tidak melayani
penyebrangan umum serta adanya himbauan dari Pemerintah terkait larangan mudik.
"Khusus
Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi,
maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang
mengangkut barang sembako," ujar Edy Sumardi.
Atas dasar
hal tersebut, lanjut Edy Sumardi pihak Kepolisian khususnya Polda Banten
bersama dengan stakeholder terkait akan memperketat pemeriksaan di lokasi
pemeriksaan yang sudah di tentukan.
"Sebanyak
15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten yang akan
kami perketat, dalam pelaksanaan
kegiatan tersebut di beri sandi Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang sudah di
berlakukan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020" tutup
Edy Sumardi. (Red)
Posting Komentar