Ketua DPRD Minta Wartawan Keluar Saat RDP Perparkiran, PWI Cilegon Akan Audiensi DPRD
SpiritNews.media | (Cilegon) Sejumlah wartawan yang bertugas melakukan liputan di Kota Cilegon, mempertanyakan maksud dari Ketua DPRD Kota Cilegon, yang meminta kepada wartawan untuk keluar dari ruangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan atau pengambilalihan pengelolaan perparkiran di Cilegon Bussines Square (CBS) tengah berlangsung. Sabtu, (16/05/2020)
Dalam rapat tersebut, Ketua Dewan meminta awak media untuk keluar ruangan terlebih dahulu, dengan alasan RDP kali itu merupakan agenda tertutup.
Aan salah satu wartawan yang berada di lokasi menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Ketua Dewan, hingga akhirnya dia beserta sejumlah wartawan lain yang meliput, terpaksa keluar ruangan dengan mendapatkan pengawalan dari petugas Pamdal Sekretariat DPRD Kota Cilegon.
“Saya tidak mengerti dasar apa kita disuruh keluar. Padahal masyarakat perlu mengetahui hasil rapat hari ini,” ujar Aan yang mengaku diusir saat peliputan tersebut.
Wawan wartawan lainnya yang berada di lokasi juga mempertanyakan hal yang sama.
Menurutnya, agenda RDP yang baru saja dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Kota Cilegon bersama sejumlah OPD, bukanlah agenda tertutup.
"Hearing selalu terbuka. Yang tertutup itu rapat internal komisi atau fraksi. Sementara ini, ada unsur OPD di dalamnya. Dan terkait parkir, saya rasa ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga publik perlu untuk mengetahuinya," tandas Wawan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD kurang pas, karena hal tersebut dilakukan saat rapat sudah dibuka.
"Kalau tidak mau ada wartwan, seharusnya sebelum rapat di mulai, diinformasikan dulu bahwa rapat jangan ada wartawan. Hasilnya nanti di sampaikan setelah rapat. Nah ini rapat sudah di buka Ketua Komisi, kemudian Ketua Dewan menyampaikan wartawan mohon keluar dulu. Jadi bisa di pahami bagaimana perasaan kita saat tugas menarik, kita di suruh keluar. Kita bukan orang perorangan, tapi perusahaan yang berbadan hukum," kecamnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Adi Adam, mengaku akan menyurati DPRD agar bisa memberikan penjelasan melalui audiensi.
"Kita akan layangkan surat audiensi, dan ajak semua wartawan Cilegon di kesempatan tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, tidak seharusnya wartawan di usir saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Apa lagi dalam mengumpulkan informasi untuk di kemas dalam bentuk berita, untuk di publikasikan kepada masyarakat. Jadi seorang (wartawan) harus mendapatkan data yang akurat dan narasumber yang bisa di pertangungjawabkan, melihat dan mendengar fakta dari lapangan dan apa sebenarnya yang terjadi. Apalagi rapat antara eksekutif dan legislaf yang perlu di ketahui oleh publik. Dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, juga di lindungi UU Pers. Sebaiknya jangan main di usir, terkecuali rapat tersebut tertutup untuk umum," tandasnya. (Red)
Posting Komentar