KPU Cilegon : Sekarang Yang Bersangkutan Anggota PPK Pulomerak Diberhentikan Sementara
SpiritNews.media | (Cilegon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memberhentikan sementara satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulomerak, yang di duga ikut terlibat dalam acara salah satu Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) yang akan tampil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon 2020.
Pemberhentian sementara tersebut, dilakukan selama Dewan pemeriksa melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan netralitas anggota PPK Pulomerak yang diketahui bernama Resha. Rabu, 08/07/2020
Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi, mengatakan pihaknya melakukan mekanisme tersebut setelah mendapatkan rekomendasi Bawaslu Cilegon atas pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang anggota PPK sebagai penyelenggara pemilu.
“Iya, sekarang yang bersangkutan diberhentikan sementara, sampai ada usulan dari Dewan Pemeriksa. Sekarang tinggal nunggu diplenokan untuk keputusannya,” jelasnya
Dewan Pemeriksa, lanjut Irfan, dibentuk untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan netralitas anggota PPK tersebut.
Selain itu, KPU juga memiliki Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada.
“Kalau ada kasus, kami akan membentuk Dewan Pemeriksa yang dikepalai Koordinator Divisi Hukum dan anggotanya terdiri dari divisi SDM (Sumber Daya Manusia) serta satu unsur komisioner KPU,” terangnya
Untuk keputusan terkait netralitas salah seorang anggota badan adhoc KPU tersebut, kata Irfan, pihaknya akan memutuskan sesuai dengan hasil penyelidikan Dewan Pemeriksa. “Iya, kira-kira minggu-minggu inilah bakal keluar,” pungkasnya. (red)
Posting Komentar