News Breaking
Live
wb_sunny

Polisi Bekuk Guru Cabuli Anak di Bawah Umur di Serang

Polisi Bekuk Guru Cabuli Anak di Bawah Umur di Serang

Spiritnews.medaia, Kota Serang - Seorang guru berinisial JM (52) diamankan Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana pencabulan seorang anak dibawah umur yang berinisil Y (14) di sebuah Villa yang terletak di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang pada tanggal 01 Juli 2020.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, SH., S.IK., mengatakan, kami telah mendapatkan Laporan Polisi No : LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020  tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lebih lanjut AKP Indra menjelaskan,"Kami menerima laporan dari orang tua korban Y (14) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM (52) pada tanggal 01 juli 2020,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2020).

"Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Y (14) pada bulan Mei 2020 di Villa tersebut.” sambung Indra.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk toyota avanza warna silver nopol : A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,"pungkasnya. (wie)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar