Di duga Lurah Benda Baru Calo PPDB, AMBPP Minta Polda Banten Usut Tuntas
SpiritNews.media | (Banten) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA/SMK di Provinsi Banten menemui kecurangan. Praktek percaloan ini tentunya tak bisa dibiarkan, karena selain sangat merugikan masyarakat juga bisa merusak citra pendidikan di Provinsi Banten. Rabu, 12/08/2020.
"Kami Aliansi Mahasiswa Banten Peduli Pendidikan meminta kepada, masyarakat, pemerhati pendidikan termasuk wartawan untuk segera melaporkan jika menemukan adanya praktek percaloan pada PPDB kepada aparat kepolisian," ujar Fitra Nugraha, Koordinator AMBPP.
Menurutnya, hal tersebut untuk meminimalisir dan membuat efek jera bagi para oknum yang ingin mengambil keuntungan dari proses PPDB.
“Jika menemukan praktek percaloan segera lapor, biar segera ditindak,” jelasnya.
Banyak kasus yang ia temukan, salah satunya terlihat dari PPDB yang dilaksanakan SMAN 7 Kota Tangerang Selatan.
"Laporan dari Masyarakat Tangsel Mandiri (MTM) menyebutkan ada dugaan kecurangan yang dilakukan pihak sekolah, memasukkan murid baru melebihi kuota yang telah ditetapkan, manipulasi pada jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua dalam proses melalui PPDB di SMAN 7 Kota Tangsel," katanya.
Selain dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak sekolah, lanjut Fitra, diduga ada kecurangan juga yang dilakukan oleh pihak lain, seperti Lurah Benda Baru yang menitipkan siswa untuk masuk ke SMAN 3 Kota Tangsel beberapa pekan lalu.
"Hal ini menandakan bahwa adanya sistem titipan, serta melebihi kuota siswa baru masih marak dilakukan oleh beberapa oknum. Jika ditelusuri lebih dalam, kemungkinan besar banyak oknum yang berbuat curang mengenai PPDB ini terutama di kota-kota besar di Banten," terangnya.
Melalui Jaringan Sekolah untuk Semua (Jarsus), pihak AMBPP, menemukan data janggal terkait kuota siswa program Afirmasi pendidikan menengah (Adem), di beberapa sekolah di Kota Tangerang yang tidak mencantumkan nama dan alamat, serta jalur perpindahan.
"Seperti kita ketahui ada empat jalur penerimaan dalam PPDB di Banten Tahun Pelajaran 2020/2021 yakni jalur zonasi dengan minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas atau PHK orangtua atau anak guru maksimal 5 persen. Terakhir, jalur prestasi dimungkinkan jika tiga jalur lainnya sudah terpenuhi, maksimal 30," ucapnya.
Menurut Fitra, ada beberapa permasalahan mengenai pelaksanaan PPDB di Banten, untuk itu Aliansi Mahasiswa Banten Peduli Pendidikan (AMBPP) memberikan pernyataan sikap, untuk meminta Kejati dan Polda Banten untuk ikut serta mengusut tuntas kasus percaloan PPDB. (Siti/red)
Posting Komentar