News Breaking
Live
wb_sunny

Mau Tahu Persyaratan Pendaftaran Untuk Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cilegon? Cek Disini

Mau Tahu Persyaratan Pendaftaran Untuk Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cilegon? Cek Disini


Pengumuman

Nomor: 250/KPU-Clg.03-3672/VIII/2020

Tentang

Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2020



Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemillhan Gubernur dan Wakil Gubemur. Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Wallkota dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia. Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06 KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakll Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Nomor: 50/Kpts//KPU-CIg-015.436430/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Cilegon Tahun 2019 sebagai berikut : 



I. Syarat Pendaftaran:


Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon No 77/HK.03. l-Kpt/3672/KPU-Kot/Vlll/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2020, yaitu:



Memenuhi syarat perolehan jumlah kursi pada Pemilu anggota DPRD Tahun 2019 paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi anggota DPRD Kota Cilegon, yakni sebanyak 20% x 40 = 8 (delapan) Kursi;


Memenuhi syarat perolehan jumlah suara sah pada Pemilu anggota DPRD Tahun 2019 paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari rekapitulasi perolehan jumlah suara sah pada Pemilu anggota DPRD Kota Cilegon. yakni sebanyak 25% x 245.560 = 61.390 (Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh) suara sah; 



Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Nomor: 8/HK.03.I-Kpt/3672/KPU-Kot/X/2019 yaitu didukung paling sedikit 24.699 dukungan dan tersebar dilebih dari 50 % jumlah Kecamatan yaitu 5 (Iima) Kecamatan di Wilayah Kota Cilegon; 



Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon mendaftarkan Bakal Pasangan Calon wajib menyerahkan/melampirkan dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020.



ll. Waktu dan Tempat pendaftaran Bakal Pasangan Calon


Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tanggal 4 s.d 6 September 2020 dengan ketentuan:


a. Tanggal 4 s.d 5 September 2020 : Pukul 08.00 Wib s.d 16.00 Wib; 


b. Tanggal 6 September 2020           : Pukul 08.00 Wib s.d 24.00 Wib;


c. Tempat Pendaftaran                       : Kantor KPU Kota Cilegon, Jl. KH. Abdul LatiefKav. Blok J Nomor 2 Kelurahan Bendungan Kota Cilegon.




Ill. Ketentuan


- Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.


- Dalam hal Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Panai Pohtlk atau salah satu Bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadnr pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka I (satu). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidak hadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dan instansi yang berwenang.


- Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.


- Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendallan Corona Vlrus Disease 2019 (COVlD 2019) yaitu :



a. Berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat air; 


b. Mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai; 


c. Pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen;


d. Memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter; 


e. Seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing; 



- Guna mendukung kelancaran koordinasi keperluan pelaksanaan tahapan pencalonan, Bakal pasangan calon dapat menunjuk Liaison Officer (LO) melalui surat mandat yang diserahkan kepada Help Desk pencalonan KPU Kota Cilegon sampai dengan dimulainya masa pendaftaran Bakal pasangan calon. 



- Formulir syarat pencalonan dan syarat calon serta infomasi terkait pendaftaran Bakal pasangan calon dapat diperoleh di Helpdesk Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2020 yang beralamatkan di JI. KH. Abdul Latief Kav. Blok J Nomor 2 Bendungan Cilegon (Kantor KPU Kota Cilegon) atau dapat di akses melalui Website KPU Kota Cilegon: www.kota-cilegon.kpu.go.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar