News Breaking
Live
wb_sunny

SK Rekomendasi Partai Berkarya Untuk Calon Kepala Daerah Tidak Berlaku

SK Rekomendasi Partai Berkarya Untuk Calon Kepala Daerah Tidak Berlaku


SpiritNews.media | (Jakarta) SK rekomendasi dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung Partai Berkarya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk pendaftaran calon ke KPU. Jum'at, 07/08/2020.


Hal itu ditegaskan Sekjen Partai Berkarya Periode 2020-2025, Badaruddin Andi Picunang, dilansir dari Kompas.com, Rabu, (5/8).


Badaruddin menegaskan, kunjungan ke KPU untuk menyampaikan SK pengesahan Kepungurusan DPP dan AD/ART Partai Berkarya yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.


Kunjungan itu sekaligus berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pilkada 2020. Ia menegaskan, calon kepala daerah yang diusung Partai Berkarya harus memiliki Surat B.1-KWK untuk mendaftar ke KPU RI.


Badaruddin menekankan, surat harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Periode 2020-2025.


“Surat B1 KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” ujarnya


Lalu bagaimana dengan pasangan calon Walikota Cilegon yang diusung Partai Berkarya, Helldy Agustian-Sanuji


Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Helldy yang juga Ketua DPW Partai Berkarya Banten, belum memberikan penjelasan saat dihubungi melalui WhatsApp.


Sementara itu, Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan pihaknya masih menunggu salinan SK dari KPU RI dari masing - masing Partai.


"Kpu kota sampai saat ini masih menunggu salinan SK dari Kpu RI yang bersumber dari DPP partai politik masing - masing," terangnya. (A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar