Jadi Kurir Sabu, Oknum THL Dishub Berhasil Di Amankan Satnarkoba Cilegon
SpiritNews.media | (Cilegon) Satres Narkoba Polres Cilegon mengamankan seorang Tenaga Harian Lepas(THL) Dinas Perhubungan(Dishub) Cilegon, karena di duga pengguna dan kurir penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Selasa, 22/09/2020.
"Betul, kita mendapati oknum THL Dishub berinisial DSH(40) yang ditangkap hari Minggu, (20/09) kemarin, dirumahnya," ujar Kasat narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo, saat dihubungi melalui telpon genggam.
AKP Elang, menjelaskan penangkapan DHS tersebut hasil pengembangan dari BK (43), yang di tangkap di lingkungan Jombang Wetan pada Sabtu, (21/09) kemarin.
"Penangkapan oknum thl Dishub itu, berawal dari penangkapan berinisial BK, saat penangkapan BK tersebut sudah kita dapati satu paket yang sudah di pesan oleh DHS," terangnya
Lalu, lanjut AKP Elang, saat penelusuran lebih lanjut, akhirnya ia berhasil mengamankan oknum THL Dishub tersebut pada hari Minggu, (20/09) sore, di daerah kubang laban, dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,30 gram.
"Lalu kita melakukan penggeledahan dirumah DHS, dan kembali mendapatkan 7 paket sabu siap edar Di balik horden rumahnya," jelasnya.
Untuk sementara, menurut AKP Elang, DHS ditetapkan sebagai kurir, karena selain mendapatkan barang bukti sabu siap edar, tim Satres Narkoba juga mendapatkan plastik dan perlengkapan lainnya untuk membuat paket sabu siap edar.
"Kita masih melakukan penyidikan kepada oknum tersebut, sejauh ini dia masih kurir, karena kita mendapatkan beberapa paket yang siap edar, dan beberapa bungkus plastik yang akan di paketkan beserta perlengkapannya," ungkapnya.
AKP Elang menjelaskan, pasal yang dikenakan oleh pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara selama 5 sampai 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (Nanda)
Posting Komentar