Polisi Amankan Seorang Pria, Di Duga Pengguna Dan Pengedar Sabu
SpiritNews.media | (Kab.Serang) Seorang Pria, berinisial N (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (14/09) pukul 02.30 WIB.
"Tersangka N merupakan warga desa Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu-shabu," kata Kasat Narkoba Iptu Shilton, ketika di konfirmasi diruang kerjanya. Selasa, 15/09/2020.
Lebih lanjut, Iptu Shilton mengatakan, Pelaku berhasil di tangkap dipinggir Jalan depan SDN Krapcak, Kp. Wanasaba Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 22 (Dua puluh dua) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu siap edar seberat 18,16 gram yang disimpan dikantong jaket sweeter dan Jok motor milik tersangka."ujarnya.
Menurutnya, tersangka mendapatkan sabu itu sudah menempel ditiang listrik yang di bungkus plastik permen.
"Selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 22 (Dua puluh dua) Bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah handphone merek Xiomi berwarna Hitam, 1 (Satu) buah Handphone kecil merek Samsung warna putih, 1 (Satu) Buah ATM BCA, 1 (Satu) Buah buku Rekening BCA, 1 (Satu) Buah toples Yang berisikan Permen, 1 (Satu) Buah Gunting, 3 (Tiga) gulung Double Tip, 3 (Tiga) gulung Isolatip.
Menurut tersangka N, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial J, warga asal Jakarta yang saat ini dalam pengejaran.
"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," terangnya. (Dewi)
Posting Komentar