News Breaking
Live
wb_sunny

Polres Cilegon Amankan Tiga Orang Pengedar Sabu

Polres Cilegon Amankan Tiga Orang Pengedar Sabu


SpiritNews.media | (Cilegon) Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Jumat, 04/09/2020.


Tiga tersangka yaitu MS (39), KK (18), dan YH (33), saat melakukan penangkapan tiga tersangka itu sedang berada di sebuah kontrakan yang berlokasi di Gamblang, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak.


Selain melakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kontrakan pelaku, dan berhasil mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 0,54 gram.


"Kami temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sabu, yang disimpan di lemari dapur kontrakan, dengan berat 0,54gram, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Elang saat di konfirmasi melalui telepon.


Akibatnya, Ketiga tersangka dikenakan Passl 114 dan pasal 112  UU RI no 35 tahun 2009 dengan Acaman hukuman 5 tahun penjara.


Ditempat terpisah, Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan, membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.


"Kami memohon kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Narkoba dan jangan sekali kali mencobannya karna narkoba bisa merusak generasi bangsa," terangnya. (red/humPolres)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar