News Breaking
Live
wb_sunny

Kuasa Hukum Tergugat Nilai Penggugat Tidak Paham Mekanisme

Kuasa Hukum Tergugat Nilai Penggugat Tidak Paham Mekanisme

 


SpiritNews.media | (Cilegon) Menanggapi gugatan yang dilayangkan Muhammad Kholid, terhadap hibah dan bansos Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tahun 2018-2020.

Kuasa hukum para tergugat, Agus Rahmat, menilai yang dilakukan Kholid selaku penggugat, menunjukkan ketidak pahaman tentang mekanisme untuk mengajukan gugatan dalam persoalan dana hibah dan bansos yang diajukan oleh organisasi resmi kepada Pemkot, dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara dalam pengajuan serta pemberian hibah dan bansos Pemkot. Senin, 19/10/2020

"Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara permohonan hibah maupun bansos yang diajukan oleh organisasi yang sah di Cilegon kepada pemerintah daerah, disebabkan perkara yang timbul bukanlah sengketa perdata (perbuatan melawan hukum) ataupun sengketa antar penggugat dengan para tergugat, karena memang tidak ada hubungan hukum antara para tergugat dengan penggugat dan bukan pula perkara pidana," jelasnya.

Agus, mempertanyakan dan/atau memperkarakan persoalan hibah ke Pengadilan Negeri adalah sebuah tindakan yang salah kaprah.

Karena, lanjut Agus, itu merupakan kewenangan Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

"Bila menyangkut pemberi hibah, maka merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai peran dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintah, baik Pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,“ katanya.

Ia menambahkan, jika kemudian Penggugat menginginkan keterbukaan dari Penyelenggara Pemerintahan, seharusnya Penggugat tidak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Serang namun seharusnya melalui Komisi Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa lingkup badan publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan dana dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD," jelasnya.

"Mempertanyakan tentang hibah atau menyatakan keberatan tentang hibah/bansos kepada penyelenggara publik, maupun penerima hibah/bansos adalah bukan perkara perdata maupun pidana. Oleh karena, perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah perkara administrasi pelayanan publik, tentang hibah dan bansos. Bukan perkara sengketa perdata, bukan sengketa hak, dan bukan perkara pidana. Maka Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili dalam perkara ini," tambahnya.

Penggugat Tidak Mempunyai Kedudukan Hukum Untuk Melakukan Gugatan

Agus juga menyatakan, dalam gugatan, Penggugat hanya memberitahukan bahwa Penggugat adalah warga masyarakat di Kota Cilegon dan tinggal di Cilegon, dan tidak menyebutkan dalam kapasitas sebagai apa melakukan gugatan, karena bukan merupakan bagian dari organisasi para tergugat, juga bukan bagian dari perangkat para turut tergugat.

Sehingga, lanjutnya, dapat dikatakan, Penggugat bukanlah bagian dari pihak yang dapat melakukan gugatan, karena tidak ada perkara apapun antara penggugat dengan tergugat dan para turut tergugat.

"Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting dan mendasar. Karena bukan menjadi bagian dari para tergugat dan para turut tergugat dan tidak ada hubungan
hukum serta keterkaitan antara penggugat dengan para tergugat dan para turut tergugat, sehingga penggugat tidak mempunyai dasar untuk menjadi pihak dalam perkara ini melakukan gugatan," ungkapnya.

Apabila Penggugat nyata-nyata tidak dapat memberikan bukti sebagai apa atau dalam kapasitas yang bagaimana untuk mengajukan gugatan dalam perkara A Quo, sambungnya, dengan demikian maka penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio).

"Dengan demikian maka gugatan ini tidak memiliki syarat formil. Oleh karenanya kami mohon kepada Yang Mulia Majlis Hakim Pemeriksa Perkara dan mengadili perkara ini berkenan memerintahkan Penggugat untuk menyampaikan setidaknya menunjukkan dalam kapasitasnya dan keterkaitan dengan organisasi para tergugat dan/atau para turut tergugat. Dalam hal Penggugat GAGAL MEMPERLIHATKAN bukti tersebut, maka kami Para Tergugat mohon kepada kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara
A Quo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan A Quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena tidak ada hubungan kausalitas antara Penggugat dan Para tergugat," tandasnya.

Gugatan Tidak Jelas

Menurut Agus, bahwa posita dan petitum yang diuraikan dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memiliki kesesuaian (exceptio obscure libel).

Dimana dalam posita, lanjutnya, Penggugat hanya menguraikan tentang dugaan-dugaan atau bermain opini yang terjadi dalam pengajuan maupun pemberian hibah oleh pemerintah daerah Cilegon tahun anggaran
2020.

"Penggugat dalam posita hanya menduga, mereka-reka maupun berasumsi bukan berdasarkan fakta. Sehingga TANPA DAPAT MENGURAIKAN secara pasti dan terang. Sedangkan di bagian petitum, Penggugat langsung mengajukan tuntutan-tuntutan yang tidak di dasari dengan dalil dan fakta hukum yang kuat yang diuraikan dalam posita. Karena antara posita dan petitum tidak bersesuaian, maka gugatan A Quo menjadi tidak jelas dan kabur (obscure libel), dan sudah selayaknya gugatan A Wuo harus ditolak atau setidak-tidaknya gugatan A Quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara A Quo," ujarnya.

Hal tersebut, sambungnya, sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 67 K / Sip / 1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan, bahwa karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita) maka permohonan kasasi dapat diterima, dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di batalkan.

Gugatan Error In Persona

Agus menambahkan, bahwa Penggugat salah dalam menentukan siapa atau pihak mana yang seharusnya digugat.

Hal tersebut dikarenakan, pihak yang dapat mengeluarkan dana hibah dan/atau bansos yang bersumber dari dana APBD adalah dinas terkait/leading sector yang disetujui oleh Walikota.

"Maka seharusnya pihak yang digugat bukan organisasi Pemohon, karena pemohon bersifat mengajukan saja. Sedangkan pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan organisasi pemohon hibah dapat dikeluarkan dan/atau disetujui untuk memperoleh dana hibah adalah dinas terkait/leading sector, sehingga Penggugat telah secara terang dan tegas, telah salah menentukan siapa yang seharusnya digugat dalam perkara ini, dan sudah selayaknya gugatan A Quo harus di tolak atau setidak-tidaknya gugatan A Quo dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majlis Hakim Pengadilan," tegasnya.

Pihaknya juga menilai, bahwa penggugat kurang pihak dalam melakukan gugatannya.

Karena secara yuridis, masih kata Agus, seharusnya Walikota Cilegon, Kabag Kesra, Sekda Cilegon, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon turut pula diikut sertakan sebagai tergugat, atau setidak–tidaknya turut tergugat dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, prinsip dasar pemberian hibah dan bansos diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri), No 123, Tahun 2018 Tentang Perubahan keempat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. (Nanda)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar