News Breaking
Live
wb_sunny

Polda Banten Amankan Puluhan Orang Saat Demo, 1 Mahasiswa STIE Banten Masuk Jeruji

Polda Banten Amankan Puluhan Orang Saat Demo, 1 Mahasiswa STIE Banten Masuk Jeruji



SpiritNews.media | (Serang Raya) Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN SMH Serang pada Selasa (06/10) kemarin.


Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol, Edy Sumardi, yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi, saat press konferensi di  Mapolda Banten, Kamis, 08/10/2020.





Ia juga mengatakan, bahwa berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan tindak pidana saat aksi demo elemen mahasiswa yang berakhir ricuh.


"Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin," ucapnya


Ia menjelaskan, dari 14 tersangka tersebut, 1 orang tersangka dilakukan penahanan inisial BS (18), mahasiswa STIE Banten dan 13 Orang tidak dilakukan penahanan.

 

14 tersangka tersebut, lanjut Kombes Pol Edy, 1 orang inisial BS dilakukan penahanan karena melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, Sedangkan 13 orang yang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukuman dibawah 5 tahun yaitu OA 22 Tahun, Mahasiswa dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, selanjut nya 8 Orang dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman Hukuman 4 bulan penjara inisial MNG, RN, DR, NA,AK,FS,MZS,FF dan 4 Pelajar SLTA dgn inisial RR,MI,MF,MM dikenakan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.


13 Tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut, padanya dikenakan wajib lapor pada hari senin dan kamis, dan proses hukuman tetap berlanjut hingga berkas perkaranya lengkap dan untuk kita sidangkan ke pengadilan.


Edy sumardi menambahkan Berkas perkara terhadap 14 orang tersangka tersebut di buat 4 Berkas Perkara yang SPDP nya telah diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum.


Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Banten Akbp Dedi Supriyadi mengatakan untuk 13 telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan dan diberikan ketentuan wajib lapor pada senin dan kamis, hingga berkas nya rampung dan siap di sidang ke pengadilan.


Dari Seluruh 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SLTA,  8 orang Mahasiswa dan 2 orang pedagang. Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang mengakibat korban terluka saat berusaha melakukan himbauan, karena aksi demo telah habis masa waktunya dan telah menggangu ketertiban umum masyarakat. (Dewi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar