News Breaking
Live
wb_sunny

Wartawan Diusir Satpam PT. TSIK Cikande Saat Ambil Gambar Pabrik Terbakar

Wartawan Diusir Satpam PT. TSIK Cikande Saat Ambil Gambar Pabrik Terbakar


SpiritNews.media | (Kab.Serang) Kembali perlakuan tidak terpuji yang dilakukan oknum satpam PT. TSIK Cikande terhadap pekerja berita saat hendak meliput kejadian kebakaran di pabrik kimia tersebut. Jumat, 23/10/2020.

Dua wartawan media online saat mengambil gambar di usir dan di dorong keluar pintu gerbang.

Adalah Josh munte dan nurjamin kedua wartawan ini mengalami pengusiran, kronoligis singkat saat kedua wartawan datang dan melihat asap tebal di dalam area pabrik dan karyawan berhamburan keluar, kedua wartawan ini langsung mendekati pabrik tersebut dan akan mengambil gambar, namun naas oknum satpam PT. TSIK ini yang tidak mengerti UU Pers No40 tahun 1999 ini mengusir dan mendorong dan sempat kejadian tersebut terekam kamera hp wartawan.

Walaupun kedua wartawan ini sudah menyebutkan identitasnya bahwa beliau dari media namun tetap mengusir dan mendorongnya mundur.

"Pak ga boleh foto foto pak, diluar saja pak, saya disuruh pimpinan saya , diluar aja pak," kata oknum satpam yang belum diketahui namanya.

Kembali beberapa orang datang menghampiri kedua wartawan tersebut , tampak dalam video orang tua berjenggot panjang mengusirnya dan diikuti rekan rekannya yang dari dalam area pabrik.

"Jangan mentang mentang media kamu," ucapnya si bapak tua berjenggot

Karena situasinya saat itu panik karena api yang terus membesar keributan hanya sebentar, dan akhirnya kedua wartawan itu memutuskan tidak meliput kebakaran Pabrik kimia yang memakan korban tersebut.

Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya. Maka sipelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta. (Dewi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar