5 Orang Anggota Club Moge HD Tersangka Pemukul Anggota TNI 0304/Agam Kini Mendekam di Polresta Bukittinggi
Ilustrasi Club Moge |
BUKITTINGGI - Jajaran Polresta Bukittinggi dalam pengusutan dan pengembangan kasus pengeroyokan anggota TNI Kodim 0304/Agam , berhasil mengungkap menjadi 5 orang pelakunya.
“Sampai sore kemaren Minggu 01/11 , pelaku yang mengeroyok 2 anggota intel TNI 0304/ Agam menjadi 5 orang. Mereka diinapkan di sel Polres, jelas Kapolres AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim AKP Chairul kepada awak media, minggu 01/11.
Bertambahnya dua orang pelaku dari club Harley Davidson itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilaksanakan anggota Polres Bukittinggi yang bekerja secara marathon, sejak Jumat lalu.
Sebelumnya tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jln.ST.Syarir (Simpang Tarok ), Jumat 30/10 , langsung ditahan dan menyusul 2 pelaku lain berkat kerja keras penyidik Polresta Bukittinggi.
Kasat Reskrim AKP.Chairul Amri Nasution menambahkan, dari pengakuan pelaku “HS” dengan peranan ekspresinya melakukan 3x pemukulan pada korban Serda “M” dan pelaku “JAD” dengan gayanya memukul kedua korban anggota TNI “M dan Y ”.
Penetapan pelaku sudah memenuhi unsur pidana bahkan dikuatkandengan keterangan saksi serta rekaman, video yang dilakukan warga.
Akibat perbuatannya itu, 5 orang komunitas Moge ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kelima pelaku main hakim sendiri itu terpaksa mendekam di Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka adalah inisial MS (49 ) , BS ( 18 ), HS ( 48 ) , JAD ( 26 ) dan TR ( 33) .
Penyidik akan terus bekerja dan diprediksi tersangkanya akan bertambah.
Sementara itu Kodim 0304/Agam , Letkol.Arh Yosip Brozti Dedi , SE, M.Tr ( Han ) sangat mengapresiasi kerja Polresta Bukittinggi yang dengan sigap memeriksa kasus pemukulan anak buahnya itu.
“Tindakan arogansi yang dipertontonkan dimuka umum oleh Pemoge tidak boleh terulang lagi.
Bahwasanya semua anggota masyarakat yang berkedudukan sama di mata hukum. Oleh sebab itu saya mengedepankan proses penyelesaian secara hukum pada penyelesaian persoalan ini,” ujarnya Sabtu 31/10 .(Sumbar_Siberindo).
Posting Komentar